Jadi Kota Hunian, Depok Stop Izin Industri
DEPOK – Pemerintah Kota Depok dan DPRD tengah menggodok
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
untuk mengatur pembagian wilayah atau zonasi yang selama ini masih
amburadul. Sebab, kegiatan pusat perekonomian tidak merata hanya berada
dipusatkan di Jalan Margonda saja.
Kepala Dinas Tata Kota dan Pemukiman (Tarkim) Nunu Heriana mengatakan, zonasi tersebut terdiri dari wilayah pemukiman, industri, perdagangan dan jasa, pertanian, dan lahan berkelanjutan. Lahan tersebut, kata dia, tak boleh dialihfungsikan.
“Zonasi nanti ada diatur di perda itu, mengatur kawasan – kawasan yang akan dikembangkan di Depok,” katanya kepada wartawan, Rabu (17/10/2012).
Kawasan yang dimaksud, terdiri dari zonasi pusat pelayanan kegiatan (PPK) dan sub pusat pelayanan kegiatan (Sub PPK). Sehingga nantinya wilayah – wilayah tersebut akan dikembangkan sesuai potensinya.
Sebelumnya, pemerintah pusat memberikan keras kepada Pemerintah Kota Depok karena merupakan salah satu dari empat kota di Indonesia yang belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Draf tersebut harus sudah selesai pada November 2012. Teguran tersebut sebenarnya sudah dilayangkan sejak Mei 2012.
Kepala Dinas Tata Kota dan Pemukiman (Tarkim) Nunu Heriana mengatakan, zonasi tersebut terdiri dari wilayah pemukiman, industri, perdagangan dan jasa, pertanian, dan lahan berkelanjutan. Lahan tersebut, kata dia, tak boleh dialihfungsikan.
“Zonasi nanti ada diatur di perda itu, mengatur kawasan – kawasan yang akan dikembangkan di Depok,” katanya kepada wartawan, Rabu (17/10/2012).
Kawasan yang dimaksud, terdiri dari zonasi pusat pelayanan kegiatan (PPK) dan sub pusat pelayanan kegiatan (Sub PPK). Sehingga nantinya wilayah – wilayah tersebut akan dikembangkan sesuai potensinya.
Sebelumnya, pemerintah pusat memberikan keras kepada Pemerintah Kota Depok karena merupakan salah satu dari empat kota di Indonesia yang belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Draf tersebut harus sudah selesai pada November 2012. Teguran tersebut sebenarnya sudah dilayangkan sejak Mei 2012.
Baca Juga :
Posted by Anonim
on 09.31. Filed under
Depok,
Drive News
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response