Berita Terbaru :
|

Bagikan Berita
Green Subsidy Untuk EBT

Pemerintah saat ini sedang merencanakan untuk penerapan subsidi (green subsidy) terhadap implementasi energi baru terbarukan (EBT). Rencana ini masuk dalam isu strategis nasional pada Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Nasional 2013.

Bukan hanya rencana pemberlakuan subsidi maupun harga khusus saja, pemerintah juga berniat memberikan insentif terhadap energi baru terbarukan yang bertujuan agar selisih harga dengan energi fosil bisa terjembatani.

"Menerapkan green subsidy dengan memperlakukan harga khusus dan insentif pada EBT sehingga selisih harganya dengan energi fosil bisa terjembatani," papar Direktur Energi Telekomunikasi dan Informatika Bappenas, Jadhie Judodiniar Ardajat dalam Presentasi Kebijakan dan Program Kementerian ESDM, Selasa, 21 Februari 2012.

Di sisi konservasi energi, isu strategis yang menjadi perhatian pemerintah untuk tahun 2013 diantaranya adalah meningkatkan kesadaran perilaku hemat energi bagi aparat pemerintah dan masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga akan memfasilitasi pinjaman finansial yang murah melalui bank lokal bagi badan usaha dan masyarakat yang melaksanaan efisiensi energi.

Jadhie melanjutkan, bahwa cara lainnya adalah penerapan insentif, disinsentif bagi sektor industri, termasuk labelisasi hemat energi serta audit energi untuk mendukung mandatori manajemen dan penghematan energi. Ini pun terkait dengan penguatan kerjasama bilateral dan multilateral dalam rangka mitigasi perubahan iklim guna mendukung green energy dan green growth.

"Kita juga mendorong kelancaran pembangunan pembangkit-pembangkit listrik panas bumi dengan menyelesaikan berbagai hambatan termasuk masalah kehutanan serta mekanisme insentif," papar Jadhie.

Namun, tidak hanya panas bumi, melalui skema green subsidy ini pemerintah juga mendorong pengembangan energi baru terbarukan lainnya seperti bioenergi, tenaga surya, angin, tenaga nuklir serta hidrogen.


Baca Juga :


Posted by Anonim on 15.06. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response
comments powered by Disqus

Komentar Baru

Update Terbaru