Berita Terbaru :
|

Bagikan Berita
UU ITE Bungkam Kebebasan Berpendapat

Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
ALIANSI Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia (ANRHTI) menyatakan keberatan atas UU ITE karena membatasi hak berpendapat dan berkomunikasi.

“Percakapan atau penyebaran informasi yang dilakukan secara pribadi, bukan di muka umum, harusnya bukan bentuk tindak pidana. Namun UU ITE mengkriminalisasi hal itu,” ujar Anggara, Koordinator ANRHTI di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, isi KUHP lebih baik jika dibandingkan dengan UU ITE karena lebih jelas dan menjangkau pelaku pelanggaran yang didefinisikan dalam UU ITE.

Salah satu pasal UU ITE, Pasal 27 ayat 3, menyebutkan perbuatan yang dilarang ialah tindakan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pelanggaran atas pasal tersebut diancam denda maksimal Rp1 miliar dan/atau pidana penjara maksimal enam tahun. Padahal parameter penghinaan dan pencemaran nama baik tidak dinyatakan dengan jelas.

Menurut Suryadi Radjab, Sekretaris Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (BPN PBHI), pasal itu menunjukkan negara telah masuk ranah privat.

“Delik penghinaan akan selalu digunakan untuk membungkam orang,” imbuhnya.


Baca Juga :


Posted by Anonim on 16.37. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response
comments powered by Disqus

Komentar Baru

Update Terbaru