UU ITE Bungkam Kebebasan Berpendapat
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
ALIANSI Nasional Reformasi Hukum
Telematika Indonesia (ANRHTI) menyatakan keberatan atas UU ITE karena
membatasi hak berpendapat dan berkomunikasi.
“Percakapan atau penyebaran informasi yang dilakukan secara pribadi, bukan di muka umum, harusnya bukan bentuk tindak pidana. Namun UU ITE mengkriminalisasi hal itu,” ujar Anggara, Koordinator ANRHTI di Jakarta, kemarin.
Menurutnya,
isi KUHP lebih baik jika dibandingkan dengan UU ITE karena lebih jelas
dan menjangkau pelaku pelanggaran yang didefinisikan dalam UU ITE.
Salah satu pasal UU ITE, Pasal 27 ayat
3, menyebutkan perbuatan yang dilarang ialah tindakan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pelanggaran atas pasal tersebut diancam
denda maksimal Rp1 miliar dan/atau pidana penjara maksimal enam tahun.
Padahal parameter penghinaan dan pencemaran nama baik tidak dinyatakan
dengan jelas.
Menurut Suryadi Radjab, Sekretaris Badan
Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Indonesia (BPN PBHI), pasal itu menunjukkan negara telah masuk ranah
privat.
Baca Juga :
Posted by Anonim
on 16.37. Filed under
Drive News,
hukum
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response