Polisi amankan bahan peledak
Bahan peledak seberat 30 kilogram diamankan personel Buru Sergap Polres Kediri, Jawa Timur dalam pemeriksaan sebuah rumah milik M Naim (30), warga Sidomulyo, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Pengakuan tersangka, bahan peledak jenis potasium tersebut digunakan untuk bahan perakitan petasan.
Kepala Polres Kediri, Ajun Komisaris Besar Polisi Kasera Manggolo mengatakan, tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa khawatir dengan aktivitas tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, kata Kasera Manggolo, petugas lalu melakukan penggrebekan di rumah tersangka dan menemukan bahan peledak yang disimpan di dapur.
"Hasil pemeriksaan, bahan peledak itu digunakan untuk pembuatan petasan," kata Kasero Manggolo, Rabu (8/8/2012).
Dalam penggrebekan tersebut, mantan Kapolres Pamekasan ini menambahkan, turut diamankan berbagai jenis petasan, dengan rincian 5.700 biji petasan kecil, 637 petasan ukuran 24 dengan sumbu di bagian sisi, 505 biji petasan ukuran 24 dengan sumbu di bagian tengah, 100 biji jenis apollo, dan 5 bendel sumbu masing-masing bendel berisi 100 biji dengan panjang masing-masing biji 50 meter.
Sementara itu, tersangka M Naim mengaku bahan peledak tersebut dibeli dari salah satu rekannya asal Jombang. Awalnya ia membeli sebanyak 40 kilogram bahan peledak dengan harga Rp 130 ribu setiap kilogramnya. Sebagian bahan peledak itu telah dia buat petasan dan diedarkan di beberapa wilayah di Kediri. Setiap 1 kilogramnya ia mampu meraup untung sebesar Rp 100 ribu.
"Awalnya saya diajak teman dan tertarik karena untungnya banyak. Saya tahu ini melanggar hukum, tapi saya butuh untuk mencukupi ekonomi keluarga saya," kata M Naim.
Kini penyelidikan kasusnya masih terus berjalan. Polisi akan menjerat pria yang berprofesi sebagai petani ini dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Baca Juga :
Posted by Depok Online news
on 23.23. Filed under
Drive News,
hukum
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response