Elnusa,Tetap tagih dana yang di gelapkan Bank Mega
PT Elnusa tetap akan menagih dana yang tidak bisa dicairkan dari Bank Mega setelah pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memenangkan gugatan perdata atas dana yang digelapkan sebesar Rp 111 miliar. "Kami berjuang terus supaya dana itu bisa kembali," ujar Sekretaris Perusahaan Elnusa Heru Samodra di Jakarta, Rabu (4/7).
Dia optimis dengan fakta pengadilan negeri yang memenangkan Elnusa, pengadilan peninjauan kembali akan memenangkan perusahaan yang bergerak dalam jasa penyedia infrastruktur peralatan pertambangan. Dana tersebut, rencananya akan digunakan untuk membiayai working capital perusahaan. "Dengan adanya dana tersebut perseroan bisa terbantu dalam mengerjakan berbagai proyek yang didapat," katanya.
Perseroan optimis terhambatnya pencairan dana dari Bank Mega, tidak akan terlalu berpengaruh terhadap target pendapatan perseroan sebesar Rp 5,60 triliun "Kita masih optimis target pendapatan tahun ini bisa terealisasi," katanya.
Elnusa memenangkan gugatan terhadap Bank Mega atas dugaan pembobolan dana nasabah deposito sebesar Rp 111 miliar yang dilakukan enam tersangka yang juga karyawan perusahaan Bank Mega dan Elnusa. Atas putusan tersebut, Bank Mega mengajukan banding.
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Arie Djiwantara mengabulkan permohonan penggugat dan menghukum Bank Mega membayar uang sebesar Rp 111 miliar dan bunga 6 persen pertahun. Majelis hakim menilai Bank Mega harus tanggung jawab menjaga dana nasabah.
Baca Juga :
Posted by Depok Online news
on 08.27. Filed under
Bisnis,
Drive News,
Nasional
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response