Pemkab Aceh Singkil Pecat Seorang PNS
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, menjatuhkan sanksi berat berupa
pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) kepada Asrul Wahyudi, pegawai
negeri sipil (PNS) Sekretariat Camat Kuala Baru. Lantaran, PNS yang
memiliki NIP 19780626 200604 1007, golongan II itu, tidak masuk kerja
sejak ditugaskan Agustus 2008 lalu.
Selain Asrul Wahyudi, dua PNS lainnya masing-masing Masri Aulia SKM dan dr Yulianta Dewi Tarigan yang bertugas di Dinas Kesehatan, diberhentikan karena mengundurkan diri. “Yang dipecat tidak hormat seorang, dua lagi diberhentikan dengan hormat, karena mengundurkan diri,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Singkil, Syamsul Bahri, Sabtu (15/9).
Selebihnya, kata Syamsul, ada empat PNS lagi yang sedang diperoses lantaran melakukan pelanggaran berat, tidak bertugas bertahun-tahun dan tersangkut perkara hukum. “Untuk yang empat masih dalam proses persidangan tim bentukan bupati. Pelanggaran yang dilakukan berat mengarah ke pemecatan. Kita tunggu saja hasil dari tim sanksinya seperti apa. Kalau sudah selesai akan diterbitkan SK bupati,” ujar Syamsul.
Dikatakannya, pemberhentian PNS merupakan langkah untuk penegakan disiplin, dapat terjadi kepada siapa saja yang tidak taat aturan. Syamsul mengimbau, semua PNS mematuhi aturan, serta disiplin menjalankan semua kewajiban sebagaimana tertuang dalam PP 53 tahun 2010.
“Mereka yang sudah dipecat dan diproses intinya melanggar PP 53 tahun 2010 yang merupakan ruh disiplin PNS yang harus dipatuhi. Bagi yang dipecat kami persilakan mengajukan banding,” pungkasnya.
Selain Asrul Wahyudi, dua PNS lainnya masing-masing Masri Aulia SKM dan dr Yulianta Dewi Tarigan yang bertugas di Dinas Kesehatan, diberhentikan karena mengundurkan diri. “Yang dipecat tidak hormat seorang, dua lagi diberhentikan dengan hormat, karena mengundurkan diri,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Singkil, Syamsul Bahri, Sabtu (15/9).
Selebihnya, kata Syamsul, ada empat PNS lagi yang sedang diperoses lantaran melakukan pelanggaran berat, tidak bertugas bertahun-tahun dan tersangkut perkara hukum. “Untuk yang empat masih dalam proses persidangan tim bentukan bupati. Pelanggaran yang dilakukan berat mengarah ke pemecatan. Kita tunggu saja hasil dari tim sanksinya seperti apa. Kalau sudah selesai akan diterbitkan SK bupati,” ujar Syamsul.
Dikatakannya, pemberhentian PNS merupakan langkah untuk penegakan disiplin, dapat terjadi kepada siapa saja yang tidak taat aturan. Syamsul mengimbau, semua PNS mematuhi aturan, serta disiplin menjalankan semua kewajiban sebagaimana tertuang dalam PP 53 tahun 2010.
“Mereka yang sudah dipecat dan diproses intinya melanggar PP 53 tahun 2010 yang merupakan ruh disiplin PNS yang harus dipatuhi. Bagi yang dipecat kami persilakan mengajukan banding,” pungkasnya.
Baca Juga :
- Perwakilan Kemenkeu Aceh Peringati Hari Oeang
- Pj Bupati Aceh Tamiang Lepas Pawai Takbiran
- KNPI Aceh Utara Vakum
- Penculik Bayi di Depok Ditangkap
- Cadangan Energi Menipis, Pemerintah Galakkan Konservasi Energi
- Bisnis Keluarga, Pilar Penting Ekonomi Asia
- Banjir Landa Empat Kabupaten
- Ini Pejabat Baru Bireuen
- DPRA Sahkan Raqan Wali Nanggroe
