PENYALURAN BOS 2012 LEWAT PROPINSI
Jakarta - Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2012
mengalami perubahan. Jika sebelumnya melalui pemerintah daerah kota/kab,
kini melalui pemerintah propinsi dilanjutkan ke rekening masing-masing
sekolah. Proses penyaluran dana BOS dari pemerintah pusat ke provinsi
dapat dilaksanakan mulai 2 Januari hingga 14 Januari 2012. Sehingga
pencairan dana BOS triwulan pertama dapat dilakukan mulai 9 Januri
hingga 16 Januari 2012.
Menteri Pedidikan dan Kebudayaan
Muhammad Nuh mengatakan peraturan menteri terkait penyaluran dana
bantuan operasional sekolah (BOS)
direncanakan akan ditetapkan pada 8 Desember 2011.
"Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan BOS,
Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan) tentang alokasi BOS per Provinsi
dan Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) tentang
Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Bos ditetapkan 8 Desember," katanya
seusai rapat komite pendidikan di Istana Wapres, Jakarta, Selasa.
Peraturan menteri ini dibutuhkan untuk mendukung perubahan mekanisme dalam penyaluran dana BOS 2012.
Muhammad Nuh menambahkan, penandatanganan hibah dana BOS dari provinsi
ke sekolah-sekolah (dalam penandatanganan tersebut sekolah-sekolah
diwakili oleh dinas pendidikan kabupaten-kota) juga dapat segera
dilaksanakan pada 22 Desember 2011.
Sementara itu, Mendikbud
mengatakan, dalam rapat komite pendidikan tersebut, Wakil Presiden
Boediono meminta kepastian terkait penyaluran dana BOS. Untuk itu, ia
menjelaskan mekanisme baru telah siap untuk dijalankan dalam penyaluran
BOS.
Seperti diberitakan, mekanisme penyaluran dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) akan berubah mulai Januari 2012. Keputusan itu
diambil setelah mengevaluasi terjadinya keterlambatan dalam penyaluran
dana BOS 2011 ini.
Sebelumnya, mekanisme penyaluran dana BOS
dari pemerintah pusat diberikan kepada pemerintah kabupaten dan kota
untuk kemudian disalurkan ke sekolah-sekolah. Namun hal ini dalam
pelaksanaannya seringkali mengakibatkan keterlambatan.
Untuk
itu, Pemerintah mengubah alokasi dana BOS pada 2012. Penyaluran dana BOS
dari pemerintah pusat akan melalui pemerintah provinsi untuk kemudian
disalurkan langsung ke sekolah-sekolah melalui mekanisme hibah.
Sementara itu, dana BOS pada 2012 meningkat 40 persen lebih dari 2011
menjadi Rp23 triliun. Dana BOS ini ditujukan kepada siswa sekolah dasar
(SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Baca Juga :
Posted by Anonim
on 04.40. Filed under
Drive News,
Pendidikan
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response