Berita Terbaru :
|

Bagikan Berita
Merampok dengan Membius Korban





Ibu dan anak Hn, 48 tahun, dan Hr, 18 tahun, berkomplot melakukan perampokan dengan modus pembiusan. Mereka berhasil dibekuk pada 14 September lalu di rumah kontrakan mereka, kawasan Tomang, Jakarta Pusat.

Menurut Komisaris Besar Rikwanto, Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya, Senin, 24 September 2012, mereka mengaku sudah dua kali beraksi. Awalnya, si ibu berpura-pura akan membeli rumah. Tersangka membaca plang nama rumah yang akan dijual di Duren Sawit, Jakarta Timur, seharga Rp 6,5 miliar. "Dia datangi pemilik rumah alias korban, FN, untuk nego. Disepakati harga Rp 6,4 miliar."

Hn mengajak FN bertemu di Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Dalihnya, membayar rumah dan mendatangkan notaris. Ibu dan anak berbagi tugas. Ibu mengajak korban bicara, sedangkan anak memasukkan larutan Sanax, semacam obat bius ke dalam minuman korban. "Sanax mudah larut dalam teh," ujar Ajun Komisaris Ahmad Yani.

Sebelumnya, si anak sudah mempersiapkan empat butir Sanax yang sudah digerus, dicairkan, dan disimpan dalam botol kecil. Mereka pula yang memesan minuman korban.

Setelah satu jam bicara, korban lelah, pusing, dan mengantuk. Saat itulah dimanfaatkan tersangka untuk menggasak dua cincin berlian, tiga kartu kredit, dan uang Rp 12,5 juta. Pengaruh Sanax rupanya sangat kuat. "Korban tidak sadar diri 3 hari 3 malam," kata dia lagi.

Lalu korban dilepas ke sopir taksi. "Dia bilang ke sopir taksi untuk antar ke rumah sakit dulu, nanti dia menyusul." Sopir taksi diduga percaya karena tersangka maupun korban incarannya sesama keturunan Tionghoa. Modus yang sama diterapkan pada korban sebelumnya, NTW, bulan Oktober 2011. Waktu itu, kerugian mencapai Rp 60 juta.

Kali ini, tersangka berhasil dibekuk. Sebab, di antara empat ponsel korban yang mereka ambil, salah satunya masih aktif. Pelacakan keberadaan ibu dan anak ini dilakukan lewat sinyal ponsel itu. Polisi menyita masing-masing satu unit mobil CRV hitam berpelat D 8 T serta ponsel merek Nokia dan Samsung dari mereka.

Hasil penyelidikan, tersangka berlatar belakang pengusaha yang sudah bangkrut pada 2010. "Mereka terbiasa bergaya hidup mewah," kata Rikwanto.

Hasil rampokan pun dibelanjakan berdua oleh ibu-anak yang berdomisili di Bintara IV, Bekasi Barat, ini. Sedangkan suami Hn sendiri tidak bekerja.

Polisi mendapati, modus pembiusan tersebut terinspirasi dari kebiasaan Hn minum Sanax. Dia sendiri menderita vertigo. Sekarang keduanya mendekam dalam tahanan Polda. Berdasar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, mereka terancam hukuman sembilan tahun penjara.


Baca Juga :


Posted by Anonim on 17.48. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response
comments powered by Disqus

Komentar Baru

Update Terbaru