Berita Terbaru :
|

Bagikan Berita
Alasan SBY Beri Grasi Narkoba

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin menjelaskan tentang sejumlah grasi yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada narapidana kasus narkoba.

“Tidak ada motif apa pun dalam penggunaan kewenangan presiden memberi grasi dan mengubah hukuman mati Deni (Deni Setia Maharwan) menjadi hukuman penjara seumur hidup,” ujar Amir melalui siaran pers, Senin (15/10/2012).

Amir mengungkapkan upaya presiden dalam memperjuangkan hak seseorang untuk hidup, yaitu tidak hanya dalam bentuk pemberian grasi, tapi juga mengupayakan permohonan grasi terhadap WNI di luar negeri. “Presiden sering sekali memohon pengampunan atas hukuman mati yang dialami WNI di luar negeri dan tidak sedikit yang membuahkan hasil,” jelas Amir.

Salah satunya WNI di Malaysia, terbebas dari hukuman mati karena diupayakan permohonan grasi oleh pemerintah Indonesia.

Begitu pun grasi yang diberikan presiden kepada empat narapidana kasus narkoba dalam kurun waktu dua tahun, yakni Merika Pranola alias Ola alias Tania, Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid, Schapelle Leigh Corby, dan Peter Achim Franz Grobmann. Menurut Amir grasi itu diberikan atas dasar kemanusiaan.

“Hal ini tentunya dilakukan semata-mata dengan pertimbangan kemanusiaan seorang, Deni adalah pegawai PNS dari Pemkab Sukabumi yang memiliki istri, yang juga guru sekolah,” jelas Amir.


Baca Juga :


Posted by Anonim on 17.46. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response
comments powered by Disqus

Komentar Baru

Update Terbaru