Alasan SBY Beri Grasi Narkoba
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin
menjelaskan tentang sejumlah grasi yang diberikan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono kepada narapidana kasus narkoba.
“Tidak ada motif apa pun dalam penggunaan kewenangan presiden memberi
grasi dan mengubah hukuman mati Deni (Deni Setia Maharwan) menjadi
hukuman penjara seumur hidup,” ujar Amir melalui siaran pers, Senin
(15/10/2012).
Amir mengungkapkan upaya presiden dalam memperjuangkan hak seseorang
untuk hidup, yaitu tidak hanya dalam bentuk pemberian grasi, tapi juga
mengupayakan permohonan grasi terhadap WNI di luar negeri. “Presiden
sering sekali memohon pengampunan atas hukuman mati yang dialami WNI di
luar negeri dan tidak sedikit yang membuahkan hasil,” jelas Amir.
Salah satunya WNI di Malaysia, terbebas dari hukuman mati karena diupayakan permohonan grasi oleh pemerintah Indonesia.
Begitu pun grasi yang diberikan presiden kepada empat narapidana
kasus narkoba dalam kurun waktu dua tahun, yakni Merika Pranola alias
Ola alias Tania, Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid,
Schapelle Leigh Corby, dan Peter Achim Franz Grobmann. Menurut Amir
grasi itu diberikan atas dasar kemanusiaan.
“Hal ini tentunya dilakukan semata-mata dengan pertimbangan
kemanusiaan seorang, Deni adalah pegawai PNS dari Pemkab Sukabumi yang
memiliki istri, yang juga guru sekolah,” jelas Amir.
Baca Juga :
Posted by Anonim
on 17.46. Filed under
Drive News,
hukum
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response