Berita Terbaru :
|

Bagikan Berita
MA Perintahkan Pilkada Ulang Kota Depok

BEJI - Setelah sekian lama berjibaku dengan proses hukum terkait dukungan ganda, Partai Hanura akhirnya mendapatkan jalan terang. Kasasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Depok harus diulang.

Sepanjang proses hukum PTUN, Hanura selaku pengusung pasangan Cawalkot Badrul Kamal – Agus Supriyanto (BK PRI) memenangi perkara tersebut, namun KPUD selaku lawan sengketa selalu melakukan perlawanan hukum hingga ke MA, meskipun keputusannya bersifat Inkrah dan tidak bisa diganggu gugat.

Menanggapi SK MA tentang sengketa KPUD dengan Partai Hanura DPC Kota Depok tersebut, sejumlah LSM diantaranya, Ketua KAPOK, Gelombang Depok, LPPI dan Repdem bersama  Partai Hanura, Cawalkot Rudi Samin, Ketua DPP Hanura Bidang Pemberdayaan Peranan Wanita, Lilis Sugeng dan PDI Perjuangan Depok serta tim pemenangan Yuyun – Pradi (Yudistira), melakukan pertemuan dibilangan jalan Arif Rahman Hakim, sore tadi, 1/7, guna membahas agenda penegakan Supremasi hukum terkait hal itu.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPC PDI Perjuangan, Hendrik Tangke Allo menegaskan bahwa Hanura dan tim pemenangan BK-PRI wajib waspada, sebab dari hal itu dapat disalah gunakan atau dimanfaatkan oleh sejumlah oknum yang hanya sekedar mencari kepentingan sesaat, karena yang bisa menindak lanjuti supremasi hukumnya adalah kita.”Ini adalah perkara antara KPUD dengan Hanura, kita harus waspada, jangan sampai ini dijadikan suatu kesempatan.Perintahnya jelas Pilkada ulang”, ungkapnya.

Sementara itu, Rudi Samin selaku Cawalkot Independent yang ikut bertarung dalam Pilkada Depok lalu mengatakan, salinan putusan MA sengketa KPUD dengan Hanura sudah ada ditangannya selama 3 minggu, sehingga perlu secepatnya mendesak KPUD untuk melakukan eksekusi putusan tersebut, jika tidak dilaksanakan maka menjadi tindak pidana.

“Semestinya KPUD pada saat itu menghentikan proses Pilkada Depok, karena mereka tahu sedang ada masalah hukum, dengan begitu maka semua kebijakan Nur Mahmudi selaku Walikota Depok bisa dinyatakan cacat demi hukum”, tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua LSM KAPOK, Kasno menekankan, lahirnya putusan MA itu harus segera ditindak lanjuti sebagai bentuk penegakan supremasi hukum di Indonesia pada umumnya, khususnya di Depok.

Menurut Sekretaris Tim Pemenangan Yudistira disela-sela pertemuan tersebut sangat sepakat bila hal itu ditindak lanjuti sebagai bentuk penegakan supremasi hukum, dikatakannya baik dari Yuyun maupun Pradi, sepakat jika putusannya memang benar-benar ada. Jika amanatnya Pilkada Ulang, maka KPUD harus melaksanakannya.


Baca Juga :


Posted by Anonim on 15.17. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response
comments powered by Disqus

Komentar Baru

Update Terbaru