MA Perintahkan Pilkada Ulang Kota Depok
BEJI - Setelah sekian lama berjibaku dengan proses
hukum terkait dukungan ganda, Partai Hanura akhirnya mendapatkan jalan
terang. Kasasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok ditolak
oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Depok harus diulang.
Sepanjang proses hukum PTUN, Hanura selaku pengusung pasangan
Cawalkot Badrul Kamal – Agus Supriyanto (BK PRI) memenangi perkara
tersebut, namun KPUD selaku lawan sengketa selalu melakukan perlawanan
hukum hingga ke MA, meskipun keputusannya bersifat Inkrah dan tidak bisa
diganggu gugat.
Menanggapi SK MA tentang sengketa KPUD dengan Partai Hanura DPC Kota
Depok tersebut, sejumlah LSM diantaranya, Ketua KAPOK, Gelombang Depok,
LPPI dan Repdem bersama Partai Hanura, Cawalkot Rudi Samin, Ketua DPP
Hanura Bidang Pemberdayaan Peranan Wanita, Lilis Sugeng dan PDI
Perjuangan Depok serta tim pemenangan Yuyun – Pradi (Yudistira),
melakukan pertemuan dibilangan jalan Arif Rahman Hakim, sore tadi, 1/7,
guna membahas agenda penegakan Supremasi hukum terkait hal itu.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPC PDI Perjuangan, Hendrik Tangke
Allo menegaskan bahwa Hanura dan tim pemenangan BK-PRI wajib waspada,
sebab dari hal itu dapat disalah gunakan atau dimanfaatkan oleh sejumlah
oknum yang hanya sekedar mencari kepentingan sesaat, karena yang bisa
menindak lanjuti supremasi hukumnya adalah kita.”Ini adalah perkara
antara KPUD dengan Hanura, kita harus waspada, jangan sampai ini
dijadikan suatu kesempatan.Perintahnya jelas Pilkada ulang”, ungkapnya.
Sementara itu, Rudi Samin selaku Cawalkot Independent yang ikut
bertarung dalam Pilkada Depok lalu mengatakan, salinan putusan MA
sengketa KPUD dengan Hanura sudah ada ditangannya selama 3 minggu,
sehingga perlu secepatnya mendesak KPUD untuk melakukan eksekusi putusan
tersebut, jika tidak dilaksanakan maka menjadi tindak pidana.
“Semestinya KPUD pada saat itu menghentikan proses Pilkada Depok,
karena mereka tahu sedang ada masalah hukum, dengan begitu maka semua
kebijakan Nur Mahmudi selaku Walikota Depok bisa dinyatakan cacat demi
hukum”, tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua LSM KAPOK, Kasno menekankan, lahirnya
putusan MA itu harus segera ditindak lanjuti sebagai bentuk penegakan
supremasi hukum di Indonesia pada umumnya, khususnya di Depok.
Menurut Sekretaris Tim Pemenangan Yudistira disela-sela pertemuan
tersebut sangat sepakat bila hal itu ditindak lanjuti sebagai bentuk
penegakan supremasi hukum, dikatakannya baik dari Yuyun maupun Pradi,
sepakat jika putusannya memang benar-benar ada. Jika amanatnya Pilkada
Ulang, maka KPUD harus melaksanakannya.
Baca Juga :
Posted by Anonim
on 15.17. Filed under
Depok,
Drive News
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response