Berita Terbaru :
|

Bagikan Berita
Anggota Polri Juga Berhak atas Bantuan Hukum

Berdasarkan ketentuan pasal 22 dan 23 UU No. 16 Tahun 2011tentang Bantuan Hukum, penyeleggaran dan anggaran bantuan hukum di lingkungan Polri harus segera dialihkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Kelak, hanya Kementerian Hukum dan HAM yang mengelola anggaran bantuan hukum.

Masalahnya, bantuan hukum di lingkungan Polri sudah menjadi praktik berjalan jauh sebelum UU Bantuan Hukum lahir. Bantuan hukum diberikan kepada setiap anggota Polri yang terkena kasus hukum. Bahkan Mabes Polri memberikan bantuan hukum kepada para tersangka korupsi kasus simulator SIM jika yang bersangkutan meminta.

Menurut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) W. Marbun, perwira Divisi Pembinaan Hukum Polri, pemberian bantuan hukum kepada anggota Polri adalah kewajiban yang diamanatkan peraturan perundang-undangan. Sejumlah peraturan telah memberikan hak atas bantuan hukum kepada setiap anggota Polri, baik dari dinas maupun dari luar. “Itu hak setiap anggota Polri, katanya di Jakarta (01/10).

Perwira polisi bergelar doktor ilmu hukum itu menunjuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2003tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 13 PP ini menyebutkan setiap tersangka atau terdakwa anggota Polri berhak mendapatkan bantuan hukum pada semua tingkatan.

Bahkan Mabes Polri diwajibkan menyediakan tenaga bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa anggota Polri yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan tugas. Bantuan hukum itu bisa menggunakan penasihat hukum dari institusi Polri (Divisi Pembinaan Hukum) atau dari luar.

Sebagai tindak lanjut PP tersebut, terbit Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan dan Nasehat Hukum di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemberian bantuan dan nasihat hukum diberikan berdasarkan permohonan.

Namun berdasarkan Perkap ini, yang berhak mendapatkan bantuan hukum bukan hanya anggota Polri aktif. Anggota kelurga Polri, purnawirawan Polri dan keluarga, warakuri dan wredatama Polri dan keluarganya, bahkan duda atau janda dari anggota Polri. Ini berarti pihak yang mendapatkan bantuan hukum diperluas.

Siapa yang menanggung biaya bantuan hukum tersebut? Pasal 18 Perkap ini tegas menyebutkan ‘semua biaya kegiatan bantuan dan nasihat hukum (banhatkum) untuk kepentingan institusi dibebankan kepada anggaran Polri. Di sini memang muncul pertanyaan: mana kepentingan institusi mana yang tidak. Apakah seorang anggota Polri yang disangka melakukan tindak pidana korupsi masuk kategori kepentingan institusi?

Salah satu contoh konkrit untuk kepentingan Polri adalah anggota Polri yang dipersoalkan secara hukum karena menembak mati penjahat. Dalam kasus ini jelas peruntukan bantuan hukumnya. Ukuran ‘kepentingan Polri’ itu dapat dibaca pada pasal 17 ayat (1) yang mensyaratkan dokumen surat perintah agar mendapatkan banhatkum.

Payung hukum lain yang memuat hak anggota Polri atas bantuan hukum adalah PP No. 42 Tahun 2010tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Pasal 5 PP ini tegas menyebut hak anggota Polri atas ‘bantuan hukum dan perlindungan keamanan’.

Dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 7, setiap anggota Polri beserta keluarganya berhak memperoleh bantuan hukum dari dinas baik di dalam maupun di luar proses peradilan. Ketentuan lebih lanjut bantuan hukum diatur lewat Perkap. Hingga kini, kata Marbun, yang berlaku masih Perkap No. 7 Tahun 2005.

Lalu, apakah semua anggota Polri berhak mendapatkan bantuan hukum dalam skema UU Bantuan Hukum? UU No. 16 Tahun 2011 sudah menegaskan kriteria utamanya: miskin.


Baca Juga :


Posted by Anonim on 02.05. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response
comments powered by Disqus

Komentar Baru

Update Terbaru