Penggugat dan Tergugat Bisa Dapat Dana Bankum
Dana bantuan hukum yang dikelola
Kementerian Hukum dan HAM bukan hanya ditujukan kepada penggugat,
tetapi juga tergugat. Bahkan penggugat dan tergugat dalam satu perkara
bisa sama-sama mendapatkan dana bantuan hukum asalkan mereka memenuhi
syarat utama: miskin.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)
tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian dan Penyaluran Dana Bantua Hukum
hanya menyebut penerima bantuan hukum adalah ‘orang atau kelompok
orang miskin’. Pasal 3 RPP juga menyebut sasaran pemberian bantuan
hukum adalah orang miskin atau kelompok orang miskin sebagaimana telah
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang No. 16 Tahun 2011
tentang Bantuan Hukum (UU Bankum) menyebut orang atau kelompok miskin
“yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri”. Penerima
dibebani kewajiban memberikan informasi perkaranya secara benar kepada
organisasi pemberi bantuan hukum.
Dana bantuan hukum yang dianggarkan di
APBN adalah uang rakyat sehingga siapapun, penggugat atau terugat, bisa
mengakses dana bantuan hukum tersebut sepanjang memenuhi syarat. RPP
tersebut menentukan syarat-syarat dimaksud lebih lanjut. Hingga kini,
Kementerian Hukum dan HAM masih menyusun draf tersebut.
Lantaran dana bankum bukan charity
dari pemerintah, maka dana itu bisa dipakai warga miskin untuk
menggugat pemerintah. Misalkan kelompok miskin hendak menggugat
kebijakan pemerintah tentang pelaksanaan ujian nasional. “Saya kira gak
masalah (gugat pemerintah),” kata Uli Parulian Sihombing, Direktur
Eksekutif Indonesia Legal Resource Center (ILRC).
Uli dan anggota Forum Akses Keadilan
untuk Semua (Fokus) justru mempersoalkan kategori miskin baik dalam UU
Bankum maupun dalam RPP yang kini disusun. Kategori miskin masih
digunakan ukuran ekonomi. Padahal, menurut Nurkholis Hidayat, banyak
kelompok masyarakat yang layak mendapatkan bantuan hukum meskipun
berdasarkan ukuran miskin versi pemerintah tidak termasuk. Misalnya
tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Menurut Direktur
LBH Jakarta ini, kualifikasi miskin dalam RPP masih perlu diperluas.
LCR, menambahkan
pemerintah memikirkan ulang pendekatan yang dipakai dalam
mengkategorisasi miskin sebagai syarat mengakses dana bantuan hukum.
Sinkronisasi penting agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Pasal 56 KUHAP
misalnya memberi hak kepada terdakwa yang terancam lebih dari lima
tahun untuk mendapatkan bantuan hukum. Menjadi pertanyaan apakah akses
bantuan hukum dalam pasal 56 tadi juga mencakup akses dana bankum yang
dikelola Kementerian Hukum dan HAM.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2011
tentang Penanganan Fakir Miskin menyebutkan fakir miskin adalah orang
yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau
mempunyai standar sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai
kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya
dan/atau keluarganya.





