Pendidikan Seks Perlu Diberikan Pada Anak dengan Metode Tepat
Pendidikan Seks Perlu Diberikan Pada Anak dengan Metode Tepat,
JAKARTA, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merasa prihatin
dengan maraknya peredaran buku cerita porno di kalangan anak. KPAI
menilai pendidikan seks untuk anak memang perlu diberikan sejak dini,
namun haruslah dengan cara yang tepat. Karena anak harus mengetahui
pendidikan seks, supaya mereka bisa menghindari bahaya seks disekitarnya.
Kami prihatin dengan 3 buku cerita porno dan 1 buku kesehatan untuk
orang dewasa yang kabarnya ditemukan di perpustakaan sebuah SD di
Kebumen dan di beberapa SD lainnya. Buku-buku tersebut memuat teks dan
gambar tentang hubungan intim yang tidak pantas dibaca oleh siswa SD,
kata Ketua Divisi Sosialisasi Perlindungan Anak KPAI, Maria Advianti.
Menurut Maria, perlu dilakukan evaluasi jika memang peredaran buku-buku itu dimaksudkan untuk memberikan pendidikan seks kepada anak. Sebab, ia menambahkan, materi yang ada dalam buku tidak tepat untuk anak usia sekolah dasar.
Dalam era keterbukaan informasi termasuk derasnya info seputar seksualitas, pendidikan seks sejak dini perlu diberikan pada anak. Tetapi metode pengajarannya harus disesuaikan dengan tingkat pemahaman dan usia anak.
Oleh karena itu, Maria meminta pemerintah terutama Diknas, Disdik, Kemenag, penyelenggara lembaga-lembaga pendidikan, pemerhati dan orang tua lebih selektif memilihkan bahan bacaan dan informasi yang dapat diakses oleh anak. Sebab, melindungi anak dari informasi yang tidak sesuai dengan usianya berarti menjalankan kewajiban yang tertera dalam Undang-undang.
UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 melindungi anak dari informasi yang tidak sesuai dengan usianya. UU Pornografi No. 44 Tahun 2008 Pasal 15 juga dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
Pendidikan perlu diberikan pada anak sejak dini, sebelum terjadi kepada anak tersebut. Karena itu sangat berbahaya terhadap derinya sendiri dan menyangkut harga diri mereka, begitu pun dengan kedua orangtuanya.
Menurut Maria, perlu dilakukan evaluasi jika memang peredaran buku-buku itu dimaksudkan untuk memberikan pendidikan seks kepada anak. Sebab, ia menambahkan, materi yang ada dalam buku tidak tepat untuk anak usia sekolah dasar.
Dalam era keterbukaan informasi termasuk derasnya info seputar seksualitas, pendidikan seks sejak dini perlu diberikan pada anak. Tetapi metode pengajarannya harus disesuaikan dengan tingkat pemahaman dan usia anak.
Oleh karena itu, Maria meminta pemerintah terutama Diknas, Disdik, Kemenag, penyelenggara lembaga-lembaga pendidikan, pemerhati dan orang tua lebih selektif memilihkan bahan bacaan dan informasi yang dapat diakses oleh anak. Sebab, melindungi anak dari informasi yang tidak sesuai dengan usianya berarti menjalankan kewajiban yang tertera dalam Undang-undang.
UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 melindungi anak dari informasi yang tidak sesuai dengan usianya. UU Pornografi No. 44 Tahun 2008 Pasal 15 juga dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
Pendidikan perlu diberikan pada anak sejak dini, sebelum terjadi kepada anak tersebut. Karena itu sangat berbahaya terhadap derinya sendiri dan menyangkut harga diri mereka, begitu pun dengan kedua orangtuanya.
Baca Juga :
Posted by Anonim
on 13.29. Filed under
Drive News,
ibu dan anak
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response