Kawasan Industri Diblokir
Kegiatan
distribusi dan angkutan karyawan dari MM2100, kawasan industri di
Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (11/1), lumpuh lebih
dari tujuh jam sejak pukul 06.00 akibat unjuk rasa buruh yang dipusatkan
di jalur utama kawasan itu.
Unjuk rasa itu juga menyebabkan aktivitas pabrik dan perusahaan di kawasan MM2100 nyaris berhenti selama setengah hari.
Lebih
dan 5.000 buruh dan pekerja memadati persimpangan Jalan Sumatera yang
menjadi pusat unjuk rasa. Jalan Sumatera adalah jalur utama kawasan
industri ke Gerbang Tol Cibitung Selatan menuju Tol Jakarta-Cikampek.
Aksi
tersebut dikerahkan serikat buruh dan serikat pekerja di Bekasi,
seperti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Federasi Serikat
Pekerja Metal Indonesia, Serikat Pekerja Nasional, dan Gabungan Serikat
Pekerja Manufaktur Independen Indonesia.
Massa
bertambah banyak setelah pekerja dari perusahaan di kawasan MM2100 yang
masuk pagi bergabung dengan pengunjuk rasa yang datang ke kawasan
industri itu.
Karena
jalan utama kawasan menuju Gerbang Tol Cibitung Selatan ditutup
pengunjuk rasa, kendaraan berupa bus angkutan karyawan, truk barang, dan
mobil tidak dapat melintas dan kawasan menuju Jalan Tol
Jakarta-Cikampek dan sebaliknya, dari jalan tol menuju kawasan.
Kemacetan
di MM2100 itu berimbas terhadap kepadatan kendaraan ke Jalan Tol
Jakarta-Cikampek, terutama kendaraan yang mengarah ke Cikarang.
Kepadatan juga terjadi di sejumlah jalur lain menuju kawasan MM2100,
antara lain di jalur Kalimalang mulai Desa Cibuntu, Cibitung, sampai
menjelang Jalan Kawasan Industri di Desa Gandamekar, Cikarang Barat.
1.100 polisi berjaga-jaga
Kepolisian
Resor Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, mengerahkan lebih dari 1.100
polisi, termasuk dari Satuan Lalu Lintas, untuk menjaga massa dan
mengatur lalu lintas kendaraan. Pengamanan unjuk rasa di MM2100 dipimpin
Kepala Polresta Bekasi Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat.
Kepala
Gerbang Tol Cibitung Selatan Djoko P menyebutkan, penutupan akses
Gerbang Tol Cibitung Selatan berdampak pada terganggunya kelancaran
lalulintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Kepadatan kendaraan di jalan
tol terjadi sampai Cikunir, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Gugatan buruh
Unjuk
rasa kalangan buruh dan pekerja Bekasi di kawasan MM2100 kemarin dipicu
langkah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi yang
menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat No
561/Kep.1540-Bangsos/2011 yang menetapkan upah minimum kabupaten (UMK)
untuk Kabupaten Bekasi tahun 2012 sebesar Rp 1,491 juta, upah kelompok
II mencapai Rp 1,715 juta, dan upah kelompok I sebesar Rp 1.849 juta.
Gugatan Apindo Kabupaten Bekasi itu sedang diperiksa dan disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Secara
terpisah, Ketua Apindo Kabupaten Bekasi Sutomo membenarkan pihaknya
telah mengajukan gugatan atas SK Gubernur Jawa Barat tentang UMK
Kabupaten Bekasi 2012.
Sebelum
SK Gubernur Jawa Barat tentang UMK Kabupaten Bekasi 2012 dikeluarkan,
kata Sutomo, Apindo Kabupaten Bekasi sudah mengajukan surat keberatan
atas besaran UMK kepada Gubernur.
"Upaya
gugatan kami itu hal yang wajar, prosedural, dan sesuai hukum, bukan
sesuatu yang harus dikonflikkan dengan aksi," ujarnya.
Apindo
berharap kalangan serikat pekerja dapat mengerti karena aksi unjuk rasa
yang mereka lakukan juga akan berdampak pada pekerja.
Di
pihak lain, Ketua DPC SPSI Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi R Abdullah
mengatakan, mereka menuntut Apindo Kabupaten Bekasi mencabut gugatannya
di PTUN Bandung dan mendesak semua perusahaan menerapkan UMK Kabupaten
Bekasi 2012 se suai SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1540-Bangsos/2011.
Dalam
unjuk rasa kemarin, sejumlah perwakilan buruh dalam orasinya
menyatakan, serikat buruh dan serikat pekerja Bekasi akan terus berunjuk
rasa serta melakukan aksi perlawanan sampai Apindo Kabupaten Bekasi
mencabut gugatannya.
Sementara itu, perwakilan pengelola MM2100, Darwoto, mengatakan, sebaiknya kalangan serikat buruh dan serikat pekerja menempuh prosedur hukum. Darwoto menilai kisruh upah minimum di Kabupaten Bekasi terjadi karena penentuan upah minimum dijadikan komoditas politik oleh sejumlall elite pemerintah daerah.
Baca Juga :
Posted by Anonim
on 12.56. Filed under
Drive News,
industri,
Nasional
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response