Berita Terbaru :
|

Bagikan Berita
Kawasan Industri Diblokir

Kegiatan distribusi dan angkutan karyawan dari MM2100, kawasan industri di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (11/1), lumpuh lebih dari tujuh jam sejak pukul 06.00 akibat unjuk rasa buruh yang dipusatkan di jalur utama kawasan itu. 
 
Unjuk rasa itu juga menyebabkan aktivitas pabrik dan perusahaan di kawasan MM2100 nyaris berhenti selama setengah hari. 

Lebih dan 5.000 buruh dan pekerja memadati persimpangan Jalan Sumatera yang menjadi pusat unjuk rasa. Jalan Sumatera adalah jalur utama kawasan industri ke Gerbang Tol Cibitung Selatan menuju Tol Jakarta-Cikampek. 

Aksi tersebut dikerahkan serikat buruh dan serikat pekerja di Bekasi, seperti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Serikat Pekerja Nasional, dan Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia. 

Massa bertambah banyak setelah pekerja dari perusahaan di kawasan MM2100 yang masuk pagi bergabung dengan pengunjuk rasa yang datang ke kawasan industri itu. 

Karena jalan utama kawasan menuju Gerbang Tol Cibitung Selatan ditutup pengunjuk rasa, kendaraan berupa bus angkutan karyawan, truk barang, dan mobil tidak dapat melintas dan kawasan menuju Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan sebaliknya, dari jalan tol menuju kawasan. 

Kemacetan di MM2100 itu berimbas terhadap kepadatan kendaraan ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek, terutama kendaraan yang mengarah ke Cikarang. Kepadatan juga terjadi di sejumlah jalur lain menuju kawasan MM2100, antara lain di jalur Kalimalang mulai Desa Cibuntu, Cibitung, sampai menjelang Jalan Kawasan Industri di Desa Gandamekar, Cikarang Barat.

1.100 polisi berjaga-jaga

Kepolisian Resor Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, mengerahkan lebih dari 1.100 polisi, termasuk dari Satuan Lalu Lintas, untuk menjaga massa dan mengatur lalu lintas kendaraan. Pengamanan unjuk rasa di MM2100 dipimpin Kepala Polresta Bekasi Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat. 

Kepala Gerbang Tol Cibitung Selatan Djoko P menyebutkan, penutupan akses Gerbang Tol Cibitung Selatan berdampak pada terganggunya kelancaran lalulintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Kepadatan kendaraan di jalan tol terjadi sampai Cikunir, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Gugatan buruh 

Unjuk rasa kalangan buruh dan pekerja Bekasi di kawasan MM2100 kemarin dipicu langkah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi yang menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.1540-Bangsos/2011 yang menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Bekasi tahun 2012 sebesar Rp 1,491 juta, upah kelompok II mencapai Rp 1,715 juta, dan upah kelompok I sebesar Rp 1.849 juta. 

Gugatan Apindo Kabupaten Bekasi itu sedang diperiksa dan disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. 

Secara terpisah, Ketua Apindo Kabupaten Bekasi Sutomo membenarkan pihaknya telah mengajukan gugatan atas SK Gubernur Jawa Barat tentang UMK Kabupaten Bekasi 2012.

Sebelum SK Gubernur Jawa Barat tentang UMK Kabupaten Bekasi 2012 dikeluarkan, kata Sutomo, Apindo Kabupaten Bekasi sudah mengajukan surat keberatan atas besaran UMK kepada Gubernur.
"Upaya gugatan kami itu hal yang wajar, prosedural, dan sesuai hukum, bukan sesuatu yang harus dikonflikkan dengan aksi," ujarnya. 

Apindo berharap kalangan serikat pekerja dapat mengerti karena aksi unjuk rasa yang mereka lakukan juga akan berdampak pada pekerja. 

Di pihak lain, Ketua DPC SPSI Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi R Abdullah mengatakan, mereka menuntut Apindo Kabupaten Bekasi mencabut gugatannya di PTUN Bandung dan mendesak semua perusahaan menerapkan UMK Kabupaten Bekasi 2012 se suai SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1540-Bangsos/2011. 

Dalam unjuk rasa kemarin, sejumlah perwakilan buruh dalam orasinya menyatakan, serikat buruh dan serikat pekerja Bekasi akan terus berunjuk rasa serta melakukan aksi perlawanan sampai Apindo Kabupaten Bekasi mencabut gugatannya.

S
ementara itu, perwakilan pengelola MM2100, Darwoto, mengatakan, sebaiknya kalangan serikat buruh dan serikat pekerja menempuh prosedur hukum. Darwoto menilai kisruh upah minimum di Kabupaten Bekasi terjadi karena penentuan upah minimum dijadikan komoditas politik oleh sejumlall elite pemerintah daerah.


Baca Juga :


Posted by Anonim on 12.56. Filed under , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response
comments powered by Disqus

Komentar Baru

Update Terbaru