Kasus Misbakhun Penuh Rekayasa
Jakarta - dikabulkannya pengajuan peninjauan kembali ( pk ) politikus partai keadilan sejahtera ( pks ), misbakhun oleh mahkamah agung ( ma ) berkenaan kasus pemalsuan letter of credit ( l/c ) bank century senilai us$ 22, 5 juta, buat bingung banyak pihak, terpenting sebagian besar anggota dpr.
Di antara anggota dpr yang juga jadi anggota tim pengawas ( timwas ) kasus skandal bank century, akbar faisal, berasumsi bahwa dikabulkannya pk misbakhun adalah sesuatu bukti bahwa kasus yang menyerang rekannya di panitia spesial ( pansus ) century tersebut hanya rekayasa.
Dengan dikabulkannya gugatan misbakhun oleh ma menjadi pemangku instansi hukum paling tinggi, lantas dapat dibuktikan kasus itu merupakan rekayasa, kata akbar waktu dihubungi okezone di jakarta, sabtu ( 28/07/2012 ).
Karenanya, anggota fraksi partai hanura di dpr ini mendesak supaya pemerintah cepat membersihkan nama baik misbakhun.
Karena walau sudah diputuskan tak bersalah, tetapi misbakhun sudah menujalani hukuman pidana serta juga dicopot dari jabatannya menjadi anggota dpr oleh fraksinya.
Dan negara mesti mengembalikan nama baiknya. negara mesti memikirkan tanggung jawab hukum dan ekonomi mulai dia dipidanakan, sambungnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga mesti dapat menegaskan supaya peristiwa sama tidak lagi terjadi lagi di sesudah itu hari. negara mesti menjamin tak bisa lagi ada perihal sama di sesudah itu hari, tutup akbar.
Baca Juga :
Posted by Anonim
on 01.32. Filed under
Drive News,
hukum
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response