Ibu dan Anak Kepergok Mencuri di Toko Pakistan
Na ( 40 ) dan anaknya ser ( 22 ) terpaksa berurusan dengan pihak polres belitung lantaran diduga terlibat pencurian di di antara toko baju di kota tanjungpandan, belitung.
Info yang berhasil disatukan abfdrive. com mengatakan, na dan ser, warga desa batu penyu, kecamatan gantung kabupaten belitung timur tertangkap basah mencuri baju di toko pakistan, tanjungpandan, sabtu ( 23/6/2012 ) pukul 13. 30 wib.
Hata ( 48 ) pemilik toko pakistan mengungkapkan, sementara itu na dan ser berpura-pura pilih baju ( celana ) di toko milik dia. tetapi hata mengaku lihat na lagi tengah mengambil enam style baju berwujud celana jins merek leggs, selama ser sementara berpura-pura lagi tengah melihat-lihat baju yang terdapat di toko tersebut.
Berikut na berpura-pura pingin mencoba baju ( celana ) ke kamar cocok. tetapi sementara itu na kelihatan jelas oleh hata lagi tengah memasukkan jumlah baju ke didalam tas milik dia.
Lihat perihal itu, hata pun langsung memanggil dan mendekati na. kala ditanya oleh hata mengenai celana yang di ambil dari counter leggs di tokonya, na kelihatan santai dan berpura-pura tak mengetahuinya. hata pun menyinggung soal jumlah baju yang terdapat didalam tas na, dan sementara itu itu na pun berkilah.
Pada akhirnya hata berharap supaya na mengaku dan mengeluarkan isi didalam tasnya. didalam tas tersebut nyatanya diketahui diisi sekitar 5 buah baju style celana merek leggs dengan nilai seharga rp 289 ribu/jenis.
Awalannya pelaku pernah melawan dan membantah bahwa ia tak mencuri baju. tetapi kala dipaksa jadi pada akhirnya ketahuan terdapat 5 celana merek leggs disembunyikan didalam tas bunda itu. ( 25/6/2012 ).
Berikut tanpa membuang waktu, hata menghubungi petugas aparat polres belitung dan melaporkan perihal itu. tidak lama berselang, aparat datang ke toko pakistan dan langsung menggelandang na dan ser ke mapolres belitung peranan diperiksa selanjutnya mengenai kasus dugaan tindak pencurian.
Baca Juga :
Posted by Anonim
on 01.39. Filed under
Drive News,
hukum,
Kriminal
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response