Berita Terbaru :
|

Bagikan Berita
Tarif Angkutan Naik 10-25% Saja

JAKARTA - Langkah Organda menaikkan tarif angkutan umum mencapai 35 persen apabila terjadi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dipandang lumrah. Namun kenaikan tersebut diharapkan bisa ditekan dengan insentif yang disetujui oleh pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, kenaikan sebesar 35 persen dinilai terlalu memberatkan masyarakat. Karenanya, dia berharap kenaikan tarif angkutan umum dapat ditekan lagi.

"Tapi kita juga menyadari mereka tidak cukup untuk survive. Di situlah diperlukan insentif untuk pemerintah. Jadi harga diturunkan, tapi insentif diberikan. Sehingga masyarakat tidak diberatkan, pemerintah berkurang sedikit pendapatannya. Tidak apa-apa daripada masyarakat yang terkena," ungkap dia kala ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (22/3/2012).

Menurut Hatta, kenaikan tarif angkutan umum sebaiknya berada pada kisaran 25 persen agar tidak terlalu membebani masyarakat. "Range-nya itu sangat lebar 10 persen hingga 25 persen mungkin begitu. Saya tidak tahu keluarnya berapa, angka persis nanti perhubungan. Saya tidak kompeten," paparnya.

Sementara permintaan usulan insentif Organda yang meminta sebesar Rp8,7 triliun, belum bisa diputuskan mengingat masih perlu pembahasan lebih lanjut. "Yang jelas, Rp5 triliun yang dialokasikan dan ini yang sedang dibahas dengan DPR, tapi insentif itu sudah ada dalam program dan harus diberikan. Kalau tidak tarif melonjak tinggi," kata Hatta.

Sebelumnya, Organda memperkirakan akan terjadi kenaikan tarif angkutan umum sebesar 33 persen hingga 35 persen apabila kenaikan harga BBM terjadi pada 1 April 2012 mendatang.

Dia menjelaskan bahwa kenaikan BBM ini memberikan kontribusi terhadap biaya operasional sebesar 45 persen. Selain itu dengan kenaikan 30 persen terhadap BBM maka otomatis direct beban yang diterima oleh para operator itu sudah melebihi angka 15 persen ditambah dengan posisi kenaikan tarif pada 2011 yang seharusnya bisa terjadi yaitu sebesar 18,36 persen.

Karenanya guna menekan kenaikan tarif angkutan umum akibat kenaikan harga BBM Dewan Pimpinan Pusat Organda meminta insentif kepada pemerintah sekira Rp8,7 triliun.


Baca Juga :


Posted by Depok Online news on 05.08. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response
comments powered by Disqus

Komentar Baru

Update Terbaru