Harga BBM itu Wewenang Pusat
PONTIANAK- Wakil Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Paryadi, mengemukakan, penentuan harga bahan bakar minyak adalah kewenangan pemerintah pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Pemerintah Kota Pontianak hanya bisa menyiapkan langkah antisipasi jika rencana kenaikan harga bahan bakar minyak direalisasikan.
Demikian pernyataan Paryadi saat menerima pengunjukrasa di kantornya, Rabu (21/3/2012).
"Kami bukan pada posisi mendukung atau menolak rencana itu. Itu kewenangan pemerintah pusat. Tugas kami adalah menyiapkan antisipasinya," kata Paryadi.
Sebelumnya, aktivitas Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mendesak Pemkot Pontianak bersikap atas rencana kenaikan harga BBM yaitu menolak atau mendukung. PMII menolak rencana kenaikan harga BBM itu dan meminta dukungan Pemkot Pontianak.
Langkah antisipasi, kata Paryadi, antara lain bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk meminimalisasi penimbunan.





