Dewi Persik Divonis Dua Bulan Penjara
Jakarta - Dewi Persik (Depe) akhirnya divonis bersalah melakukan penganiayaan ringan terhadap Julia Perez. Depe diganjar hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan.Ketua majelis hakim, Djaniko Girsang SH menjelaskan Depe tidak harus dipenjara jika ia bisa menjalankan masa percobaan selama empat bulan tanpa melanggar hukum.
"Terdakwa Dewi Muria Agung (Dewi Persik) terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaaan ringan dan dihukum dengan dua bulan penjara tapi tidak akan dijalani kecuali pada 4 bulan masa percobaan melakukan tidak pidana. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara Rp1000," ujar Djaniko di ruang sidang Pengadilan Negri Jakarta Timur, Penggilingan, Jakarta, Rabu (14/3).
Sebelumnya, Dewi Persik dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penjara enam bulan.
"Terdakwa Dewi Muria Agung dinyatakan tidak terbukti melakukan penganiayaan biasa dan membebaskan dari tuntutan Jaksa," terang Ketua Hakim. [fei]
Baca Juga :
 Posted by Depok Online news 
										 on 04.39. Filed under 
										 
Celeb nasional
.
										 You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
										 Feel free to leave a response
		
										 Posted by Depok Online news 
										 on 04.39. Filed under 
										 
Celeb nasional
.
										 You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
										 Feel free to leave a response
										 
 
 







