Sidang John Kay Lanjut ke Pembuktian
John Refra alias John Kay dkk terpaksa harus duduk di kursi pesakitan lebih lama lagi. Pasalnya, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan tim pengacara para terdakwa, Selasa (18/9). Majelis hakim menilai eksepsi tidak sesuai dengan Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
Menurut majelis hakim, Pasal 156 ayat (1) KUHAP telah mengatur secara limitatif mengenai materi eksepsi. Yaitu kewenangan pengadilan dalam menangani perkara,dakwaan tidak dapat diterima, dan surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
“Keberatan hanya ditujukan kepada aspek formal,” ucap Ketua Majelis Hakim Supradja.
Lebih lanjut, majelis hakim menjabarkan Pasal 156 ayat (1) KUHAP tersebut. Majelis mengatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum telah disusun sesuai dengan KUHAP. Surat dakwaan juga telah menguraikan unsur-unsur pasal dan uraian tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap.
Terkait keberatan tim pengacara mengenai adanya delik pokok yang sama, yaitu sama-sama pembunuhan, majelis hakim berpendapat berbeda.Menurut majelis hakim, pasal-pasal yang dijerat penuntut umum memuat delik pokok yang berbeda.
Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP memang sama-sama pembunuhan. Namun, Pasal 340 KUHP adalah pasal yang salah satu unsurnya mengalami kualifikasi, yaitu adanya unsur perencanaan.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut,majelis hakim menyatakan eksepsi tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
“Menyatakan eksepsi tidak dapat diterima dan surat dakwaan penuntut umum telah disusun sesuai dengan KUHAP,” tegas Supradja.
Menanggapi hal ini, salah seorang pengacara para terdakwa,Tofik Chandra mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dengan alasan negara Indonesia adalah negara hukum. Namun, dirinya dan tim menantang kebenaran dari surat dakwaan tersebut.
“Kita akan mematuhi apa yang diputuskan majelis hakim. Kita akan uji nanti dakwaan ini di dalam pembuktian,” tegas Tofik sesaat setelah majelis hakim membacakan putusan sela.
Lebih lanjut, tim pengacara mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada majelis hakim. Tim pengacara meminta kepada majelis untuk mengubah jenis penahanan para terdakwa dari tahanan negara menjadi tahanan kota.
Ketika diingatkan bahwa ancaman pidana dari masing-masing terdakwa adalah di atas lima tahun, pengacara pun balik mengingatkan bahwa undang-undang mengatur hak para terdakwa untuk tidak ditahan. Tim pengacara menjamin para terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mempengaruhi saksi-saksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“Semuanya memang tergantung keputusan hakim. Kita hanya mengajukan hak kita saja. Sifatnya kan permohonan. Permohonan ini bisa diajukan pada setiap tingkatan, mulai dari pemeriksaan hingga setelah masuk ke pengadilan. Semuanya kembali kepada keputusan hakim,” tukas Tofik usai persidangan.
Sementara itu, penuntut umum tidak mau berkomentar banyak terhadap hal ini. Menurut Albert Napitupulu, masalah perubahan status jenis penahanan adalah kewenangan hakim. “Saya tidak mau berkomentar tentang hal ini. Ini kewenangan hakim,” kataAlbert usai persidangan.



