PGI Depok Gugat Walikota Depok ke PTUN
DEPOK - Keputusan Walikota Depok Nurmahmudi Ismail mencabut IMB
gereja dan gedung serbaguna Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yang
terletak di ujung Jalan Bandung, Kelurahan Cinere, Kecamatan Limo, Kota
Depok. menuai gugatan dari PGI Depok.
Walikota Depok, Nurmahmudi Ismail digugat ke Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) di Bandung karena telah secara sepihak dan semena-mena
mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) gereja dan gedung serbaguna
Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pangkalan Jati, Kelurahan Cinere,
Kecamatan Limo, Kota Depok.
Kasus tersebut juga telah dilaporkan oleh para pengurus gereja-gereja
se-Kota Depok yang tergabung dalam Persekutuan Gereja-gereja Indonesia
(PGI) Kota Depok kepada Ephorus sebagai pucuk pimpinan HKBP di Tarutung,
Sumatera Utara.
"Gugatan ke PTUN sudah dilayangkan ke Bandung, setelah Ephorus menunjuk
Junimart Girsang SH sebagai kuasa hukum HKBP. Ephorus juga menugaskan
Pdt Moris Sihombing, M.Th, Preses HKBP distrik Jawa Kalimantan, untuk
mendampingi kuasa hukum Junimart dalam persidangan," kata Ranap Sinaga,
anggota panitia pembangunan gereja HKBP Kelurahan Cinere, Kamis (30/4),
seperti yang dikutip oleh Media Indonesia.
Selain itu, PGI Kota Depok juga telah menunjuk Dr Louderik Gultom SH
yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Krisnadwipayana (Unkris)
Jakarta, untuk turut mendampingi kuasa hukum HKBP dalam proses
persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Lebih lanjut Ranap Sinaga mengatakan bahwa, Sejauh ini, Walikota Depok
Nurmahmudi Ismail belum membuka komunikasi dengan pengurus HKBP. Malahan
yang terjadi justru pengurus HKBP menerima teror melalui telepon yang
mengaku dari pihak Walikota Depok.


