WNA ditangkap karena selundupkan kokain
Jakarta - (Jumat, 15.06.2012) Petugas Bea Cukai dan Polres Metro Bandara Soekarno Hatta menangkap seorang warga negara Brazil yang kedapatan menyelundupkan kokain yang beratnya hampir satu kilo gram. Kokain senilai sekitar 5 milyar rupiah ini diselundupkan di dalam ransel dan dikirim melalui jasa paket.
Inilah Reginaldo Bon Fim, warga negara Brazil, yang ditangkap di Bali oleh petugas bea-cukai bersama Satuan Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno Hatta.
Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 990 gram. Modusnya kokain senilai hampir 5 milyar ini, diselundupkan dengan cara disembunyikan di dalam tas ransel, yang dikirim melalui paket kiriman.
Untuk mengelabui petugas, dokumen pengiriman disebutkan berisi contoh tas ransel yang akan diperjual belikan di Bali. Berkat kejelian petugas, modus ini berhasil dilacak dan petugas berhasil menangkap pembawa sekaligus barang bukti narkoba kokain.
Rencananya barang haram ini, diedarkan di sejumah lokasi tempat hiburan malam di kawasan Bali dan sekitarnya. Untuk kepentingan pengembangan, tersangka berikut barang bukti dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta.



