Melakukan Pungli Petugas dinas perhubungan di tangkap
Gambar ilustrasi
Karawang: Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap sembilan petugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi setempat,
Kamis (14/6). Sebab, para petugas tak memperhatikan kesepakatan musyawarah pimpinan daerah untuk tidak memungut retribusi di pertigaan
Jalan Badami.
"Muspida sudah sepakat untuk mempercepat perbaikan jalan Badami-Loji yang kini kondisinya rusak parah. Sambil menunggu proses perbaikan jalan itu, disepakati pula untuk tidak menarik retribusi di pertigaan Badami," kata Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Arman Achdiat.
Tetapi,kesembilan orang itu malah menarik retribusi kendaraan-kendaraan truk besar yang hendak melintasi jalan itu. Celakanya, penarikan dilakukan secara terbuka.
Sembilan petugas Dishubkominfo yang ditangkap aparat kepolisian dari Polres Karawang tersebut ialah Muksin dan Oyo Susanto yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), Agus Sodikin, Doni, Iwan, Taufan, Watna, Ila Liliana, serta Mus Muliadi.
Untuk Ila Liliana dan Mus Muliadi ditangkap polisi di Kaligandu. Sedangkan tujuh lain ditangkap saat berada di pertigaan Badami.
"Dari penangkapan itu, kami memperolah barang bukti berupa tiga sampai empat bundel karcis warna hijau dan biru bertuliskan retribusi parkir umum (Perda Nomor 4 Tahun 2008) Rp2.000," Menurut Kapolres
Tetapi,kesembilan orang itu malah menarik retribusi kendaraan-kendaraan truk besar yang hendak melintasi jalan itu. Celakanya, penarikan dilakukan secara terbuka.
Sembilan petugas Dishubkominfo yang ditangkap aparat kepolisian dari Polres Karawang tersebut ialah Muksin dan Oyo Susanto yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), Agus Sodikin, Doni, Iwan, Taufan, Watna, Ila Liliana, serta Mus Muliadi.
Untuk Ila Liliana dan Mus Muliadi ditangkap polisi di Kaligandu. Sedangkan tujuh lain ditangkap saat berada di pertigaan Badami.
"Dari penangkapan itu, kami memperolah barang bukti berupa tiga sampai empat bundel karcis warna hijau dan biru bertuliskan retribusi parkir umum (Perda Nomor 4 Tahun 2008) Rp2.000," Menurut Kapolres



