Dokter gadungan di tangkap polisi
Bondowoso (Rabu, 13.06.2012) Seorang pria yang mengaku sebagai dokter Selasa kemarin ditangkap polisi di Bondowoso, Jawa Timur. Pria yang tidak lulus SD ini nekad mengobati pasiennya dengan cara menyuntik dan memberi obat-obatan yang diduga dapat membahayakan kesehatan warga. Prakteknya terbongkar setelah sejumlah korban melapor ke polisi karena penyakitnya makin parah setelah diobati tersangka.
Selain tanpa ijin praktek, pelaku juga tidak memiliki latar belakang pendidikan dokter dan perawat. Tindakannya ini dinilai membahayakan masyarakat karena memberikan terapi obat-obatan, jamu serta suntikan serum.
Kepada polisi pelaku mengaku menarik bayaran dari korbanya antara satu hingga tiga juta rupiah. Kedoknya sebagai dokter gadungan terbongkar setelah beberapa korbanya, melapor ke polisi karena penyakitnya justru makin parah setelah diobati Ridwan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti peralatan medis seperti alat tensi darah, stetoskop, alat injeksi, jarum suntik serta ribuan obat berbagai jenis
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang - undang Nomor 29 tahun 2004 Pasal 78 Junto Pasal 73 Ayat 02 Tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara



