Peredaran Uang Asing di Batam Akan Ditertibkan
Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Sistem
Pembayaran, Ronald Waas, mengatakan akan menertibkan penggunaan mata
uang asing untuk bertransaksi di daerah Kepulauan Riau, khususnya Batam.
Seharusnya, penggunaan mata uang di Batam tetap mengacu pada
Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yakni wajib memakai
mata uang rupiah.
Selama ini, banyak perusahaan asing di
Batam transaksi sehari-harinya menggunakan mata uang asing. "Kebiasaan
ini harus diubah, dan wajib menggunakan mata uang rupiah," kata Ronald,
di hadapan para pengusaha dan pimpinan bank di Kepulauan Riau, saat
serah-terima jabatan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesa di Batam,
Jumat, 12 Oktober 2012.
Menurut Ronald, Batam akan terus
dikembangkan sebagai daerah industri. Perairan di Batam juga akan
dijadikan tempat labuh-jangkar kapal-kapal asing, sehingga diharapkan
dapat mendukung pertumbuhan ekonomi domestik.
Saat ini laju
inflasi di Batam sebesar 1,98 persen year of year, sedangkan inflasi
tinggi di Tanjung Pinang sebesar 1,25 persen. Sementara itu, pertumbuhan
ekonomi Kepri sebesar 7,25 persen tahun 2012.
Sementara
itu, Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani, dalam pidato tertulisnya
mengatakan bahwa Kepri sangat rentan terhadap kenaikan bahan pokok. Kota
Batam dan Tanjung Pinang adalah daerah yang pertumbuhan ekonominya
sangat baik. "Tapi gara-gara kurang pasokan ikan selar, inflasi di
Tanjungpinang tinggi," katanya.
Bank Indonesia menargetkan
pertumbuhan ekonomi di Kepri sebesar 8 persen hingga akhir 2012. Target
ini tergantung pada keadaan ekonomi global, sebab investasi asing di
daerah ini sangat terpengaruh oleh kondisi perekonomian global. Selain
itu, pemerintah daerah harus meningkatkan pembangunan infrastruktur
untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan menggandeng investor
asing.
Baca Juga :
Posted by Anonim
on 19.52. Filed under
Drive News,
finansial
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response