Mahasiswa S-2 Harus Mulai Perbaikan Hukum RI
Banyaknya kasus pelanggaran hukum di Indonesia tidak hanya dilakukan
oleh masyarakat maupun penegak hukum. Jika penyimpangan peraturan hukum
itu terus dibiarkan, maka hukum tidak lagi mampu menjaga ketertiban
masyarakat melalui norma.
Hal tersebut dikemukakan oleh Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Ganjar Kurnia dalam acara penerimaan mahasiswa baru Program Doktor Ilmu Hukum, Program Magister Ilmu Hukum dan Magister Kenotariatan Fakultas Hukum (FH) Unpad yang dihelat akhir pekan lalu. Tahun ini, program Pascasarjana FH Unpad menerima 285 mahasiswa dengan rincian 118 orang Program Magister Ilmu Hukum, 143 orang Program Magister Kenotariatan, dan 24 orang Program Doktor Ilmu Hukum.
Di hadapan mahasiswa, Ganjar mengungkap, salah satu inti penyebab berbagai persoalan hukum di Indonesia ialah terjadinya krisis kejujuran. “Berbagai persoalan yang ada di negeri ini intinya disebabkan oleh krisis kejujuran. Bahkan krisis kejujuran ini juga terjadi hingga tingkat aparatur negara,” ujar Ganjar, seperti dilansir laman Unpad, Senin (3/9/2012).
Ganjar mengimbuh, pada dasarnya kejujuran terkait dengan aspek hukum. Sebab, hukum sedianya mampu membuat manusia menjadi jujur. Belakangan timbul diskursus yang mempertanyakan, apakah hukum bisa menjadi semacam kisi-kisi untuk menegakkan kejujuran? "Kenyataannya, saat ini kejujuran tidak dijadikan pedoman di dalam aktivitas bermasyarakat, bahkan di dalam pembentukan hukum sekali pun," paparnya.
Ada asumsi yang salah ketika membuat sebuah aturan hukum. Menurut Ganjar, kesalahan tersebut bersumber pada asumsi bahwa semua orang bersifat jujur. Padahal, banyak sekali orang yang tidak jujur. “Jika asumsi tersebut benar, maka pertanyaannya adalah apakah produk hukum yang dihasilkan sudah sesuai dengan kepentingan masyarakat ataukah hanya sesuai kepentingan individu/kelompok, atau bahkan kepentingan ‘titipan’?” kata Ganjar.
Dia menilai, hal ini harus segera ditindaklanjuti agar produk hukum yang ada sesuai dengan kepentingan seluruh masyarakat Indonesia. Ganjar mengimbau, perubahan tersebut hendaknya dimulai oleh mahasiswa pascasarjana.
"Dengan berprinsip mahasiswa pascasarjana adalah seorang cendekiawan yang mengembangkan bidang ilmu bagi masyarakat secara keseluruhan serta berpedoman pada Bina Mulia Hukum Unpad, sudah tentu mahasiswa pascasarjana FH Unpad mampu menegakkan kembali hukum yang membentuk kejujuran bagi masyarakat," tuturnya.
Ganjar berharap, perubahan yang dimulai oleh mahasiswa pascasarajana Unpad khususnya, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menyelesaikan permasalahan hukum di Tanah Air. "Sebab masalah ini akan bisa diselesaikan apabila kita mampu menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya, bahkan dari mulai proses pembentukan hukum itu sendiri,” imbuh Ganjar.
Hal tersebut dikemukakan oleh Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Ganjar Kurnia dalam acara penerimaan mahasiswa baru Program Doktor Ilmu Hukum, Program Magister Ilmu Hukum dan Magister Kenotariatan Fakultas Hukum (FH) Unpad yang dihelat akhir pekan lalu. Tahun ini, program Pascasarjana FH Unpad menerima 285 mahasiswa dengan rincian 118 orang Program Magister Ilmu Hukum, 143 orang Program Magister Kenotariatan, dan 24 orang Program Doktor Ilmu Hukum.
Di hadapan mahasiswa, Ganjar mengungkap, salah satu inti penyebab berbagai persoalan hukum di Indonesia ialah terjadinya krisis kejujuran. “Berbagai persoalan yang ada di negeri ini intinya disebabkan oleh krisis kejujuran. Bahkan krisis kejujuran ini juga terjadi hingga tingkat aparatur negara,” ujar Ganjar, seperti dilansir laman Unpad, Senin (3/9/2012).
Ganjar mengimbuh, pada dasarnya kejujuran terkait dengan aspek hukum. Sebab, hukum sedianya mampu membuat manusia menjadi jujur. Belakangan timbul diskursus yang mempertanyakan, apakah hukum bisa menjadi semacam kisi-kisi untuk menegakkan kejujuran? "Kenyataannya, saat ini kejujuran tidak dijadikan pedoman di dalam aktivitas bermasyarakat, bahkan di dalam pembentukan hukum sekali pun," paparnya.
Ada asumsi yang salah ketika membuat sebuah aturan hukum. Menurut Ganjar, kesalahan tersebut bersumber pada asumsi bahwa semua orang bersifat jujur. Padahal, banyak sekali orang yang tidak jujur. “Jika asumsi tersebut benar, maka pertanyaannya adalah apakah produk hukum yang dihasilkan sudah sesuai dengan kepentingan masyarakat ataukah hanya sesuai kepentingan individu/kelompok, atau bahkan kepentingan ‘titipan’?” kata Ganjar.
Dia menilai, hal ini harus segera ditindaklanjuti agar produk hukum yang ada sesuai dengan kepentingan seluruh masyarakat Indonesia. Ganjar mengimbau, perubahan tersebut hendaknya dimulai oleh mahasiswa pascasarjana.
"Dengan berprinsip mahasiswa pascasarjana adalah seorang cendekiawan yang mengembangkan bidang ilmu bagi masyarakat secara keseluruhan serta berpedoman pada Bina Mulia Hukum Unpad, sudah tentu mahasiswa pascasarjana FH Unpad mampu menegakkan kembali hukum yang membentuk kejujuran bagi masyarakat," tuturnya.
Ganjar berharap, perubahan yang dimulai oleh mahasiswa pascasarajana Unpad khususnya, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menyelesaikan permasalahan hukum di Tanah Air. "Sebab masalah ini akan bisa diselesaikan apabila kita mampu menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya, bahkan dari mulai proses pembentukan hukum itu sendiri,” imbuh Ganjar.
Baca Juga :
Posted by Anonim
on 13.53. Filed under
Drive News,
hukum
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response