Industri Non-Migas Butuh Investasi Rp124 Triliun
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan kebutuhan investasi
dari sektor industri pengolahan nonmigas pada tahun depan akan mencapai
Rp124,6 triliun.
Selain itu, pada tahun depan, Kemenperin juga menargetkan ekspor industri manufaktur sebesar USD92,26 miliar dan penyerapan tenaga kerja secara kumulatif sebanyak 14.905 orang.
Menteri Perindustrian MS Hidayat menjelaskan, untuk mencapai target tersebut, maka Kemenperin akan memfokuskan pengembangan enam kelompok industri prioritas yakni industri padat karya, industri kecil menengah (IKM), industri barang modal, industri berbasis sumber daya alam (SDA), industri pertumbuhan tinggi, dan industri prioritas khusus.
"Pertumbuhan ekonomi 5,82 persen year on year (yoy) sampai kuartal III-2010. Pertumbuhan sektor industri pengolahan non migas menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama. Menunjukkan pertumbuhan yang cukup tinggi," kata Hidayat di Jakarta, Rabu (22/12/2010).
Lebih lanjut Hidayat mengatakan, peningkatan daya saing enam kelompok industri tersebut dilakukan dengan memanfaatkan empat instrumen yang dimiliki oleh pemerintah, yakni APBN, insentif fiskal, penyediaan infrastruktur kawasan industri, dan dukungan administratif. Selain itu, ujar Hidayat, menarik dukungan swasta dalam pembangunan infrastruktur dengan skema Public Private Partnership (PPP).
Hidayat menuturkan, berbagai upaya yang akan dilakukan oleh Kemenperin dalam rangka peningkatan daya saing industri tersebut antara lain adalah untuk pengembangan industri padat karya, akan dilakukan program restrukturisasi permesinan untuk industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki, pemberian insentif fiskal, seperti fasilitas tax allowance, BMDTP termasuk pemberlakukan bea keluar (BK) untuk pengamanan bahan baku di dalam negeri, serta pemberlakuan tata niaga impor untuk pengamanan industri di dalam negeri.
"Sesuai Inpres nomor 1/2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional tahun 2010, Kemenperin ditugaskan untuk melakukan revitalisasi industri TPT," tutur Hidayat.
Selain itu, pada tahun depan, Kemenperin juga menargetkan ekspor industri manufaktur sebesar USD92,26 miliar dan penyerapan tenaga kerja secara kumulatif sebanyak 14.905 orang.
Menteri Perindustrian MS Hidayat menjelaskan, untuk mencapai target tersebut, maka Kemenperin akan memfokuskan pengembangan enam kelompok industri prioritas yakni industri padat karya, industri kecil menengah (IKM), industri barang modal, industri berbasis sumber daya alam (SDA), industri pertumbuhan tinggi, dan industri prioritas khusus.
"Pertumbuhan ekonomi 5,82 persen year on year (yoy) sampai kuartal III-2010. Pertumbuhan sektor industri pengolahan non migas menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama. Menunjukkan pertumbuhan yang cukup tinggi," kata Hidayat di Jakarta, Rabu (22/12/2010).
Lebih lanjut Hidayat mengatakan, peningkatan daya saing enam kelompok industri tersebut dilakukan dengan memanfaatkan empat instrumen yang dimiliki oleh pemerintah, yakni APBN, insentif fiskal, penyediaan infrastruktur kawasan industri, dan dukungan administratif. Selain itu, ujar Hidayat, menarik dukungan swasta dalam pembangunan infrastruktur dengan skema Public Private Partnership (PPP).
Hidayat menuturkan, berbagai upaya yang akan dilakukan oleh Kemenperin dalam rangka peningkatan daya saing industri tersebut antara lain adalah untuk pengembangan industri padat karya, akan dilakukan program restrukturisasi permesinan untuk industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki, pemberian insentif fiskal, seperti fasilitas tax allowance, BMDTP termasuk pemberlakukan bea keluar (BK) untuk pengamanan bahan baku di dalam negeri, serta pemberlakuan tata niaga impor untuk pengamanan industri di dalam negeri.
"Sesuai Inpres nomor 1/2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional tahun 2010, Kemenperin ditugaskan untuk melakukan revitalisasi industri TPT," tutur Hidayat.
Baca Juga :
Posted by Anonim
on 13.57. Filed under
Drive News,
industri
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response