Hakim Ceramahi Mantan Wapim Bank Aceh
* Sidang Kasus Kredit Bermasalah
LHOKSEUMAWE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe terpaksa menceramahi Paimin, mantan Wakil Pimpinan (wapim) Bank Aceh Cabang Lhokseumawe karena memberi keterangan berbelit-belit dalam sidang kasus bank kredit bermasalah senilai Rp 1,6 miliar bank tersebut di PN setempat, Selasa (23/10).
Kasus kredit Rp 1,6 miliar itu menyeret Effendi Baharuddin mantan pimpinan dan Asnawi Abdullah, mantan Kepala Bagian Kredit Bank Aceh Cabang Lhokseumawe. Sidang itu dipimpin Syamsul Qamar SH didampingi hakim anggota Zulfikar SH dan M Jamil SH serta panitera Kasihani SH. Dari Jaksa Penuntut Umum hadir Syahril SH. Sedangkan Effendi didampingi dua pengacaranya T Fakrial Dani SH dan Zahnurdiansyah, serta Asnawi didampingi pengacaranya Izwar Idris SH dan Ramli Husen SH.
Hj Tarwiyah (Istri Asnawi) saat menjadi saksi menyebutkan, dana kredit Rp 1,6 miliar bukan untuk dirinya, tapi untuk Effendi. Ia meneken permohonan kredit Rp 1,6 miliar karena diminta suaminya untuk membantu Effendi agar bisa mendapatkan dana Rp 1,6 miliar.
Saksi kedua Paimin mengaku dirinya baru memparaf surat perjanjian kredit (SPK) setelah dana itu dicairkan.
Ketika hakim menanyakan mengapa SPK itu diteken sebelum diperiksa terlebih dulu, Paimin mengatakan, ‘saya kurang hati-hati saat itu, karena banyak pekerjaan, SPK itu saya paraf untuk melengkapi administrasi,” katanya. Mendengar jawaban tersebut, lalu hakim menceramahi Paimin. Usai mendengar keterangan saksi, hakim menunda sidang itu hingga 30 Oktober mendatang.
Baca Juga :
Posted by Anonim
on 03.01. Filed under
Aceh,
Drive News
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response