Depok Makin Langka Ruang Terbuka Hijau
“Tentunya ruang terbuka hijau harus lebih luas agar lingkungan menjadi lebih segar,” katanya di Depok, Senin (22/10/2012).
Untuk mengejar hal itu, pihak pengembang juga diwajibkan mematuhi
aturan ulang soal lahan kosong yang dibeli konsumen di setiap kavling
perumahan. Menurut dia, RTH sekarang hanya 13 % yang mencakup publik dan
pribadi, sehingga perlu diatur ulang. Ia berharap, pengembang dapat
mendukung program tersebut sehingga tercipta lingkungan asri dan bersih.
Rintis juga mengatakan, selain RTH juga akan dibahas penataan kawasan
pemukiman yang berdampak pada pembatasan bisnis properti dan pengembang
perumahan di Depok.
“Raperda tersebut diatur ulang untuk kepentingan properti. Salah
satunya dengan mewajibkan pengembang untuk memperluas lahan penyediaan
RTH,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, raperda tersebut juga akan diatur terkait
rumah vertikal. Salah satunya terkait dengan pengaturan Koefisien
Lantai Bangunan (KLB). Dalam draf RTRW mengatur mengenai koefesien luas
bangunan (KLB). Ini untuk menentukan luas bangunan dan resapan air.
Sedangkan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) ditetapkan dalam Perda IMB yang
saat ini sedang dikaji.
Sementara itu, Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengatakan, untuk
menciptakan Depok yang hijau pihaknya melakukan penggantian pohon-pohon
yang dinilai kurang layak ditempatkan di jalan-jalan stratagis.
“Kami menyiapkan ribuan pohon untuk ditanam di sepanjang jalan yang strategis di Kota Depok,” katanya.
Ia berharap, dalam waktu tiga tahun mendatang jalan tersebut sudah teduh oleh rindangnya pohon tersebut.
Baca Juga :
Posted by Anonim
on 03.22. Filed under
Depok,
Drive News
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response