Berita Terbaru :
|

Bagikan Berita
Aliran Laduni Sesat

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh memfatwakan bahwa aliran Laduni di Kaway XVI Aceh Barat dan sebuah aliran “sempalan” yang diajarkan seseorang di seputaran Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, sesat.

Fatwa sesat untuk dua aliran ini tertuang dalam putusan MPU Aceh yang dibacakan Sekretaris Tim Perumus Fatwa, Dr Tgk H Syamsul Rizal MAg, sebelum rapat MPU ditutup, Rabu (17/10) di Hotel Kuala Raja, Banda Aceh. Rapat itu ditutup oleh Ketua MPU Aceh, Drs Tgk H Ghazali Mohd Syam, kemarin.

Terkait dua aliran ini, utusan ulama dari kabupaten dan kota se-Aceh sudah bermusyawarah sejak 15-17 Oktober 2012. Berbagai literatur dan temuan dibahas. Hasil musyawarah akhirnya bermuara pada fatwa dan tausiah MPU Aceh. Salah satu isi tausiah itu, pemerintah diminta menghentikan penyebaran ajaran tersebut.

Terkait Laduni, pertama kali ditemukan oleh Muspika Kaway XVI bersama jajaran Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Barat. Pada Jumat (31/8) sore ditemukan lima warga di kecamatan itu yang menjadi pengikut ajaran Laduni. Ketua MPU di kecamatan itu mengklaim ajaran tersebut sesat.

Menurut Dr Syamsul Rizal, fatwa MPU terhadap Laduni berlandaskan fakta bahwa saat ini telah berkembang di tengah masyarakat Aceh sejumlah pemahaman, pemikiran, dan pengamalan yang menyimpang dari Islam yang dapat menjurus kepada penyelewengan akidah, syariah, dan nilai-nilai akhlakul karimah seperti yang menamakan dirinya aliran Laduni di Aceh Barat, maupun sebuah aliran yang dikembangkan oleh seseorang di Meurah Mulia, Aceh Utara.

Fatwa itu memuat berbagai rujukan hukum. Kemudian, lembaran fatwa setebal lima halaman yang dibacakan Syamsul Rizal itu berisikan 23 kriteria pemahaman, pemikiran, dan pengamalan ajaran-ajaran yang sesat dan menyesatkan.

Fatwa itu dirumuskan oleh enam ulama yang terdiri atas Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA selaku koordinator, Tgk H Muhammad Nuruzzahri (ketua), Dr Tgk H Syamsul Rijal MAg (sekretaris), sedangkan Tgk H Faisal Ali, Tgk H Ibrahim Hasyim Samahani, dan Tgk Abu Yazid Al-Yusufi masing-masing sebagai anggota tim perumus.

Wakil Ketua MPU, Tgk HM Daud Zamzamy mengatakan, sesat tidaknya suatu aliran ditentukan melalui kajian yang berujung pada fatwa MPU. Saat ini, berbagai aliran yang muncul di Aceh dan kemudian dikategorikan ke dalam aliran sesat akibat orang Aceh diperalat oleh pihak dari luar Aceh yang bertujuan untuk pelemahan akidah umat. “Saya mendapat informasi bahwa untuk melemahkan akidah umat Islam, pihak luar itu masuk ke dalam berbagai kelompok,” katanya.

Anggota MPU, pinta Tgk Daud Zamzamy, harus mampu mendeteksi sedini mungkin persoalan ini. Kenali lingkungan serta siapa yang membawa aliran yang terkadang bermuara pada pendangkalan akidah. (swa)

Butir-butir Tausiah MPU

Menyusul dikeluarkannya fatwa sesat oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh terhadap ajaran Laduni di Aceh Barat dan sebuah aliran “sempalan” di Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, MPU meminta pemerintah menghentikan pengajian dan penyebaran ajaran tersebut serta mengawasi perkembangannya.

MPU juga menghendaki agar pemerintah menertibkan aktivitas pengajian agama yang berkedok pengobatan alternatif, aktivitas bela diri, dan sejenisnya.

Perlu pula ditertibkan aktivitas pengajian dan bahan/kitab/buku kajian keagamaan bidang fikih, tauhid, akhlak, dan tasawuf yang tidak makruf. MPU juga mewajibkan pengikut dan pengajar ajaran dimaksud segera bertobat dan kembali kepada ajaran Islam yang benar.

Kepada masyarakat MPU mengimbau untuk tidak mengikuti pengajian, ceramah, dan diskusi yang menyimpang dari ajaran Islam yang makruf. Masyarakat jkuga diingatkan agar jangan mudah mempercayai seseorang yang mengaku dirinya sebagai waliyullah, mempunyai karamah dan kesaktian, kasyaf, dan fana‘ billah.

Tak lupa MPU mengingatkan masyarakat agar jangan terpancing terhadap isu-isu negatif yang berkembang, sehingga dapat menimbulkan tindakan anarkis, sebelum berkonsultasi dengan MPU, pemerintah, dan pihak terkait lainnya.

MPU juga meminta pemerintah melarang pengembangan ajaran pengkajian hakikat dan makrifat yang menjurus kepada Wahdatul Wujud. MPU juga memfatwakan bahwa belajar, mengajarkan, mengamalkan, dan menyebarkan pemahaman, pemikiran, dan pengamalan ajaran yang menyimpang dari Islam, hukumnya haram.


Baca Juga :


Posted by Anonim on 13.25. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response
comments powered by Disqus

Komentar Baru

Update Terbaru