Berita Terbaru :
|

Bagikan Berita
Ribuan miras di sita bea cukai

gambar ilustrasi
Kantor pengawasan layanan bea dan cukai ( kppbc ) style madya pabean a bandung, berhasil menyita 11. 846 botol minuman keras ilegal. tak hanya itu petugas juga menyita 8. 839 keping pita cukai yang udah diperlukan dengan cetakan 2010 - 2011.

petugas kedapatan barang ilegal itu dari tangan bg ( 35 ) di perumahan seokarno hatta di jalur sk no 8 bandung. penyitaan tersebut dijalankan menurut hasil pengembangan intelijen yang dijalankan oleh bea dan cukai pada 20 juli 2012 lalu.

sementara dijalankan kontrol terhadap mobil carry hitam milik bg, disitu pihaknya kedapatan membawa 30 dus minuman mengandung ethil alkohol ( mmea ) produksi didalam negeri, dimana 1 dus memuat 12 botol, tanpa dilekati pita cukai.

sehabis ditelusuri bahwa dirumah bg kedapatan belasan ribu botol yang kalau dinominalkan memperoleh rp 659. 225. 000, kata kepala kppbc style madya a pabean bandung, b jarot jatmiko di kantor kppbc style madya a pabean bandung, jalur rumah sakit, kamis ( 2/8 ).

jarot menjelaskan, penimbunan barang ilegal itu disembunyikan bg dibagian bawah tanah tempat tinggal, dengan ruangan lebih kurang 6x6 meter yang dilengkapi lift pengangkut barang. disitulah bg menimbun.

gara-gara perbuatan tersangka, negara dirugikan lebih kurang rp 505. 984. 650, disebabkan nilai cukai yang tidak dibayarkan. dengan rincian lebih kurang rp 265 juta dari pita cukai dan rp 240 juta dari minuman alkohol itu.

bg dijerat uu nomor 39 th. 2007 berkenaan perubahan uu nomor 11 th. 1995 berkenaan cukai dengan ancaman hukuman 8 th. penjara. bg sendiri kini mendekam di tempat tinggal tahanan kebonwaru bandung, jelasnya.


Baca Juga :


Posted by Depok Online news on 08.48. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response
comments powered by Disqus

Komentar Baru

Update Terbaru