Berita Terbaru :
|

Bagikan Berita
Polisi Gagalkan Peredaran Putaw di Pidie






* Tiga Pelaku Diciduk

SIGLI - Satuan Narkoba Polres Pidie berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis putaw seberat 228 gram seharga Rp 45 juta, dari tiga pelaku yang berhasil ditangkap di Gampong Utue, Kecamatan Batee, Pidie, Jumat (27/7) sekira pukul 14.30 WIB. Putaw tersebut diduga selundupan dari negeri jiran Malasyia. “Barang bukti (BB) putaw yang kami sita dari tersangka yang berhasil kami tangkap, masing-masing Ramli Ismail (30), Abdullah Yusuf (22) dan Azahari Abdullah (25). Ketiganya warga Gampong Awee, Kecamatan Batee, Pidie,” kata Kapolres Pidie, AKBP Dumadi SStmK, melalui Kasat Narkoba, AKP Aiyub, kepada Prohaba, Sabtu (28/7) di Mapolres Pidie.

Ketiga tersangka tersebut hingga kini telah dijebloskan ke sel Mapolres Pidie, sembari polisi melakukan penyidikan dan pengembangan kasus.

Sebab, berdasarkan pengakuan tersangka, putaw itu berasal dari Malasyia. Rencananya barang haram itu ingin diedarkan di Pidie, tapi keburu ditangkap personil polisi dari Satuan Polres Pidie. “Barang itu dari Ramli. Lalu, diserahkan pada Azhari untuk diedarkan. Adapun Abdullah ikut bersama mereka,” kata AKP Aiyub.

Kata Aiyub, saat ini polisi masih mengembangkan kasus narkoba jenis putaw itu. Karena kasus tersebut baru pertama kali berhasil diungkap polisi di wilayah Pidie. “Kami pun sangat terkejut jika yang kami tangkap ini pengedar putaw. Karena selama kami menangkap pengedar sabu-sabu dan ganja. Masyarakat harus berperan aktif membantu polisi untuk membongkar mafia pengedar narkotika yang kini bebas berkeliaran,” kata Kasat Narkoba Pidie, AKP Aiyub.


Baca Juga :


Posted by Anonim on 00.51. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response
comments powered by Disqus

Komentar Baru

Update Terbaru