Berita Terbaru :
|

Bagikan Berita
Hartati Murdaya Diperiksa KPK





JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Siti Hartati Murdaya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan penyuapan terhadap Bupati Buol Amran Batalipu. Dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penerbitan surat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit Bupati Buol itu kepada PT Hardaya Inti Plantations.

Hartati saat ini sedang diperiksa penyidik. Dia memenuhi pemeriksaan pukul 10.15 WIB dengan mengenakan blazer berwarna coklat bermotif kotak-kotak kecil dipadu dengan syal hitam yang menggantung di leher. Sejumlah pengawal berbaju batik menjaga ketat Hartati sejak turun mobil hingga masuk ke dalam gedung anti-korupsi tersebut.

"Saya akan memberikan keterangan, tapi sekarang waktunya pemeriksaan," ucap Hartati sambil memasuki gedung KPK, Jakarta Selatam, Jumat (27/7/2012).

Hartati diketahui sebagai pemilik PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya. Dua perusahaan ini diduga terlibat kasus penyuapan Bupati Buol Amran Batalipu.

Kasus ini terjadi setelah KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardaya Yani Anshori, yang hendak menyuap Amran dengan uang Rp3 miliar pada 26 Juni 2012. Namun pada saat itu, Amran berhasil lolos dari penggerebakan KPK karena dihalang-halangi ratusan pendukungnya.

Amran baru bisa ditangkap KPK, Jumat dini hari, 6 Juli 2012.Sehari setelah operasi tangkap tangan suap Bupati Buol, KPK lalu menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di di Bandara Soekarno-Hatta. Dua nama terakhir belakangan dilepas karena dianggap belum ada keterlibatan mereka di suap tersebut.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pernah mengatakan kasus suap Bupati Buol tidak tertutup kemungkinan bakal melebar ke sejumlah orang yang diduga terlibat dan berpotensi menjadi tersangka. Semua itu, kata Bambang, tergantung dari hasil pemeriksaan terhadap Bupati Buol. "Amran menjadi tersangka penerima suap sedang yang lain sebagai penyuap. Kita masih mendalami," tutur Bambang.

Hartati sendiri sekarang sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Selain Hartati, anak buahnya yang bekerja di PT Hardaya, Benhard, Seri Sirithord, Arim, Totok Lestiyo, dan Soekrino. Seorang karyawan PT Cipta, Kirana Wijaya, juga mengalami nasib yang sama.

Menurut juru bicara KPK Johan Budi, mereka dicegah demi kepentingan penyidikan. "Ketika diperiksa sewaktu-waktu, mereka tidak berada di luar negeri," kata Johan menjelaskan alasan pencekalan mereka.



Baca Juga :


Posted by Anonim on 12.49. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response
comments powered by Disqus

Komentar Baru

Update Terbaru