Berita Terbaru :
|

Bagikan Berita
Green Subsidy Untuk EBT

Pemerintah waktu ini masih memiliki rencana untuk penerapan subsidi (green subsidy) terhadap implementasi energi baru terbarukan (ebt). rencana ini masuk dalam isu strategis nasional pada arah kebijakan juga prioritas pembangunan nasional 2013.
 
Tidaklah sebatas rencana pemberlakuan subsidi atau harga teristimewa saja, pemerintah serta berniat beri insentif terhadap energi baru terbarukan yang bertujuan biar selisih harga dengan energi fosil dapat terjembatani.

"Menerapkan green subsidy memperlakukan harga teristimewa juga insentif pada ebt lantas selisih harganya dengan energi fosil dapat terjembatani, " papar direktur energi telekomunikasi juga informatika bappenas, jadhie judodiniar ardajat dalam presentasi kebijakan juga program kementerian esdm, selasa, 21 februari 2012.
 
Di sisi konservasi energi, isu strategis yang jadi perhatian pemerintah untuk tahun 2013 salah satunya yakni tingkatkan kesadaran perilaku hemat energi bagi aparat pemerintah juga masyarakat.
tidak cuman itu, pemerintah serta mau memfasilitasi utang finansial yang murah melalui bank lokal bagi badan upaya juga masyarakat yang melaksanaan efisiensi energi.
 
Jadhie menambahkan, yaitu cara lainnya yakni penerapan insentif, disinsentif bagi sektor industri, juga labelisasi hemat energi serta audit energi untuk mendukung mandatori manajemen juga penghematan energi. ini pun mengenai dengan penguatan hubungan kerja bilateral juga multilateral dalam rangka mitigasi perubahan iklim kegunaan mendukung green energy juga green growth.

"Kita serta mendorong kelancaran pembangunan pembangkit-pembangkit listrik panas bumi dengan menyelesaikan beragam hambatan juga problem kehutanan serta mekanisme insentif, " papar jadhie.
 
Melainkan, tak ada sebatas panas bumi, melalui skema green subsidy ini pemerintah serta mendorong pengembangan energi baru terbarukan lainnya layaknya bioenergi, tenaga surya, angin, tenaga nuklir serta hidrogen.


Baca Juga :


Posted by Anonim on 09.31. Filed under , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response
comments powered by Disqus

Komentar Baru

Update Terbaru