Sekretaris Ditjen Pajak Ditetapkan Sebagai Tersangka
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Teknologi di Direktorat Jenderal Pajak. Dia adalah mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak berinisial ASA."Hari ini, tim menyidik mengembangkan perkara dugaan korupsi itu, dan ditetapkan satu tersangka baru lagi, yakni ASA, yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada 2006," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Adi Toegarisman, di Jakarta, Senin (30/4/2012).
Adi menambahkan dengan adanya satu tersangka baru, maka secara keseluruhan sudah ada lima tersangka dalam kasus tersebut.
Empat tersangka sebelumnya yakni, RNK sebagai kepala kantor pajak besar dan Jakarta Khusus, Bahar sebagai Ketua Panitia Lelang. Pulung Sukarno sebagai pejabat pembuat komitmen, dan Liem Wendra Halingkar, Direktur Utama PT Berca Hardaya Perkasa.
Tambah Adi, penetapan tersangka baru itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 41 tanggal 24 April 2012.
Sementara itu, menurutnya berkas untuk tiga tersangka, yakni Bahar, Pulung Sukarno dan Liem Wendra Halingkar saat ini sudah selesai dan sudah dikirimkan ke Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung.
Dari penuntutan itu, berkas dakwaan akan segera dirampungkan dan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, dugaan korupsi IT Ditjen Pajak diketahui setelah adanya temuan kejanggalan senilai Rp12 miliar dari nilai proyek Rp43 miliar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil temuan BPK, penyimpangan berupa tidak sesuainya perangkat dibanding spesifikasi dalam kontrak awal.