Jimly: Memvonis Nazaruddin Tak Penuhi Rasa Keadilan
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie kecewa dengan vonis 4 tahun 10 bulan terhadap terdakwa kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin. Menurutnya, vonis tersebut tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat."Putusannya sangat tidak memenuhi rasa keadilan," ujar Jimly, Jumat (20/4/2012) malam.
Dijelaskannya, kasus suap Wisma Atlet termasuk kasus korupsi besar yang selama ini telah menjadi perhatian publik. Oleh karenanya, vonis yang terbilang ringan itu dirasa kurang tepat.
"Kasus ini salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Pantasnya ancaman pidana yang dituntutkan dan hukuman yang dijatuhkan mesti sebanding dengan kualitas kejahatannya," pungkas Jimly.
Seperti diberitakan, terdakwa kasus suap wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin dijatuhi hukuman empat tahun 10 bulan penjara. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu juga dijatuhi hukuman uang denda sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Nazaruddin dituntut hukuman 7 tahun dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. Nazar terjerat dalam perkara suap Rp4,6 miliar terkait proyek senilai Rp191 miliar.
Nazar dituding menerima suap yang diberikan PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris karena perusahaan tersebut mendapat proyek berkat campur tangan Nazar.