Berita Terbaru :
|

Bagikan Berita
TPM Persiapkan PK Abu Bakar Baasyir

SOLO - Tim Pengacara Muslim (TPM) tengah mempersiapkan peninjauan kembali (PK) atas vonis Abu Bakar Baasyir. Saat ini setidaknya sudah ada dua novum yang dimiliki.

"Cuma untuk peninjauan kembali harus hati-hati. Kami juga tidak mau kelihatan ngeyel,” ungkap Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta saat ditemui wartawan usai berbicara Menggugat Deradikalisasi di Kampus Universitas Sebelas Maret, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (3/3).

Mahendradatta menjelaskan, pihaknya akan menguji ulang secara intern bukti-bukti yang ditemukan, sehingga bisa disimpulkan bukti yang sahih ataukah tidak. “Memang yang menjadi persoalan selain novum, juga ada kekhilafan hakim di dalamnya antara lain adalah pelanggaran hukum acara,” jelasnya.

Menurutnya yang paling ditentang pihak TPM adalah terkait pemeriksaan saksi yang menggunakan teleconference. "Kalau alasannya tidak tatap muka, didalam KUHAP memang ada. Tetapi tidak melalui teleconference. Masalah teleconference bisa diterima jika saksinya jauh, misalnya di Malaysia, atau di luar negeri. Ini cuma 25 km dari tempat persidangan,” katanya.

Kalau takut untuk tatap muka, lanjut Mahendradatta, terdakwa bisa dipindah ke ruangan lain yang berbeda dengan Abu Bakar Ba'asyir, sehingga saksi tetap hadir dan TPM bisa mengetahui saksi dalam keadaan bebas ataukah tidak. “Kalau yang telah terjadi pada teleconference kemarin, kan tidak tahu dibelakang saksi ada siapa? apalagi saksi berada di Lembaga Pemasyarakatan,” tandasnya.

Sekali lagi, tandas Mahendradatta, yang kami perjuangkan adalah pelaksanaan hukum acara yang benar. “Artinya, jangan sampai peradilan sekarang ini kembali ke peradilan seperti pada orde baru, dimana orang diadili hanya berdasarkan kertas. Karena saksinya tidak pernah muncul,” jelasnya.


Baca Juga :


Posted by Depok Online news on 02.35. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response
comments powered by Disqus

Komentar Baru

Update Terbaru