PENYALURAN BOS 2012 LEWAT PROPINSI
 Jakarta  - Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2012  mengalami perubahan. Jika sebelumnya melalui pemerintah daerah kota/kab,  kini melalui pemerintah propinsi dilanjutkan ke rekening masing-masing  sekolah. Proses penyaluran dana BOS dari pemerintah pusat ke provinsi  dapat dilaksanakan mulai 2 Januari hingga 14 Januari 2012. Sehingga  pencairan dana BOS triwulan pertama dapat dilakukan mulai 9 Januri  hingga 16 Januari 2012.
Jakarta  - Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2012  mengalami perubahan. Jika sebelumnya melalui pemerintah daerah kota/kab,  kini melalui pemerintah propinsi dilanjutkan ke rekening masing-masing  sekolah. Proses penyaluran dana BOS dari pemerintah pusat ke provinsi  dapat dilaksanakan mulai 2 Januari hingga 14 Januari 2012. Sehingga  pencairan dana BOS triwulan pertama dapat dilakukan mulai 9 Januri  hingga 16 Januari 2012. 
Menteri Pedidikan dan Kebudayaan  Muhammad Nuh mengatakan peraturan menteri terkait penyaluran dana  bantuan operasional sekolah (BOS)
direncanakan akan ditetapkan pada 8 Desember 2011.
"Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan BOS,  Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan) tentang alokasi BOS per Provinsi  dan Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) tentang  Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Bos ditetapkan 8 Desember," katanya  seusai rapat komite pendidikan di Istana Wapres, Jakarta, Selasa.
Peraturan menteri ini dibutuhkan untuk mendukung perubahan mekanisme dalam penyaluran dana BOS 2012.
Muhammad Nuh menambahkan, penandatanganan hibah dana BOS dari provinsi  ke sekolah-sekolah (dalam penandatanganan tersebut sekolah-sekolah  diwakili oleh dinas pendidikan kabupaten-kota) juga dapat segera  dilaksanakan pada 22 Desember 2011.
Sementara itu, Mendikbud  mengatakan, dalam rapat komite pendidikan tersebut, Wakil Presiden  Boediono meminta kepastian terkait penyaluran dana BOS. Untuk itu, ia  menjelaskan mekanisme baru telah siap untuk dijalankan dalam penyaluran  BOS.
Seperti diberitakan, mekanisme penyaluran dana Bantuan  Operasional Sekolah (BOS) akan berubah mulai Januari 2012. Keputusan itu  diambil setelah mengevaluasi terjadinya keterlambatan dalam penyaluran  dana BOS 2011 ini.
Sebelumnya, mekanisme penyaluran dana BOS  dari pemerintah pusat diberikan kepada pemerintah kabupaten dan kota  untuk kemudian disalurkan ke sekolah-sekolah. Namun hal ini dalam  pelaksanaannya seringkali mengakibatkan keterlambatan.
Untuk  itu, Pemerintah mengubah alokasi dana BOS pada 2012. Penyaluran dana BOS  dari pemerintah pusat akan melalui pemerintah provinsi untuk kemudian  disalurkan langsung ke sekolah-sekolah melalui mekanisme hibah.
Sementara itu, dana BOS pada 2012 meningkat 40 persen lebih dari 2011  menjadi Rp23 triliun. Dana BOS ini ditujukan kepada siswa sekolah dasar  (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP)
Baca Juga :
 Posted by Depok Online news 
										 on 05.22. Filed under 
										 
Pendidikan
.
										 You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
										 Feel free to leave a response
		
										 Posted by Depok Online news 
										 on 05.22. Filed under 
										 
Pendidikan
.
										 You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
										 Feel free to leave a response
										 
 
 






