Enam Muslimah Didenda Prancis
Paris – Sejak diberlakukan pada April 2011, enam wanita tertangkap dan didenda otoritas Prancis karena melanggar larangan mengenakan penutup wajah (cadar/burkha).
Mendagri Prancis Claude Gueant, dalam wawancara bersama harian Le Mondemenyatakan, tak ada wanita yang dikirim ke kelas kependudukan yang merupakan salah satu bentuk hukuman.
Enam perempuan ini hanya dikenakan denda karena melanggar UU yang kontroversial tersebut. Namun, sebanyak 237 perempuan sempat diberi peringatan.
Seperempatnya, berdasarkan data Gueant, adalah mualaf atau baru memeluk Islam. Pemimpin Muslim di Prancis menilai, aturan ini menstigmata seluruh umat Islam.
Pendukung UU ini di Prancis menyatakan, aturan tersebut penting untuk memastikan nilai sekuler dan persamaan gender di negara itu tetap ditegakkan.






