Pura-Pura Ngejar Burung
Ada-ada saja modus yang dilakukan Tri Handoko dalam menjalankan aksi
pencurian. Dia berpura-pura mengejar burung piarannya yang lepas ke
rumah tetangganya, kemudian dia menggasak uang yang ada di rumah itu.
Tri, warga Wonokromo Surabaya itu mengaku, nekat mencuri karena terdesak kebutuhan. Dulu dia berjualan telur ayam, namun karena bangkrut dia tak lagi memiliki penghasilan.
Saking terhimpit kebutuhan, Tri pun berniat mencuri uang tetangganya. Dia berpura-pura mengejar burung peliharaannya ke rumah tetangganya itu. Sambil mengejar burung, dia melihat-lihat rumah korban. Alhasil dia pun berhasil mengambil uang Rp394 ribu yang ada di rumah korban.
Ketika terpergok, Tri pun mengelak melakukan pencurian. “Burung masuk ke rumah tetangga, saya sudah permisi-permisi,” kata Tri di hadapan polisi, Rabu (3/10/2012).
Tapi alasan Tri itu, dianggap tak masuk akal karena Burung yang dicari memang tidak ada. “Dia beruntung, warga menangkap tri tanpa dipukuli , banyak kejadian pencuri yang tertangkap jadi bulan-bulanan warga,” kata Kapolsek Wonokromo Kompol Indra Mardiana.
Kini, Tri harus memertanggungjawabkan perbuatannya . Atas perbuatannya Tri terancam hukuman lima tahun penjara.
Tri, warga Wonokromo Surabaya itu mengaku, nekat mencuri karena terdesak kebutuhan. Dulu dia berjualan telur ayam, namun karena bangkrut dia tak lagi memiliki penghasilan.
Saking terhimpit kebutuhan, Tri pun berniat mencuri uang tetangganya. Dia berpura-pura mengejar burung peliharaannya ke rumah tetangganya itu. Sambil mengejar burung, dia melihat-lihat rumah korban. Alhasil dia pun berhasil mengambil uang Rp394 ribu yang ada di rumah korban.
Ketika terpergok, Tri pun mengelak melakukan pencurian. “Burung masuk ke rumah tetangga, saya sudah permisi-permisi,” kata Tri di hadapan polisi, Rabu (3/10/2012).
Tapi alasan Tri itu, dianggap tak masuk akal karena Burung yang dicari memang tidak ada. “Dia beruntung, warga menangkap tri tanpa dipukuli , banyak kejadian pencuri yang tertangkap jadi bulan-bulanan warga,” kata Kapolsek Wonokromo Kompol Indra Mardiana.
Kini, Tri harus memertanggungjawabkan perbuatannya . Atas perbuatannya Tri terancam hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga :
- Hakim PN Bekasi Diringkus
- Perampok Bersenjata Api Gasak Pegadaian Poltangan
- Penculik Bayi di Depok Ditangkap
- Cadangan Energi Menipis, Pemerintah Galakkan Konservasi Energi
- Bisnis Keluarga, Pilar Penting Ekonomi Asia
- Banjir Landa Empat Kabupaten
- Ini Pejabat Baru Bireuen
- Bergidik Ngeri Masuki Museum Alat-Alat Kriminal
- Polisi Yakin Penusukan Jemaat HKBP Kriminal Murni
- Ditemukan Pencurian Arus Listrik
