Penyaluran BBM Bersubsidi, Pertamina Pasang Sistem Point of Sales
PT Pertamina tak henti bekerja keras
memenuhi komitmennya dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM)
bersubsidi. Upaya itu agar penyaluran tepat sasaran sehingga langsung
tertuju ke stasiun penyaluran bahan bakar umum (SPBU). "Guna mengawasi
penyaluran BBM bersubsidi itu tidak disalahgunakan, kami memasang sistem
teknologi informasi 'point of sales' di 112 SPBU di Kalimantan
Selatan, dan bertahap ke seluruh Pulau Kalimantan,’’ kata Direktur
Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya di Nusa Dua, Bali, kemarin.
Menurut dia, sistem tersebut selanjutnya secara bertahap akan dipasang
di semua SPBU di Tanah Air yang jumlahnya sekitar 5.000 unit. Teknologi
informasi itu dapat mengidentifikasi siapa konsumen di SPBU, volume dan
waktu pembeliannya, sehingga memastikan penyaluran BBM Subsidi di SPBU
tepat jumlah beserta sasarannya.
Bentuk pengawasan lainnya adalah secara rutin dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas dalam distribusi BBM PSO itu. Apabila memang dalam audit, terbukti terdapat penyaluran yang tidak tepat sasaran, maka subsidinya tidak akan diganti oleh pemerintah.
Hanung mengatakan, terkait pernyataan BPH Migas tentang adanya 170 mobil tanki BBM Subsidi di Kalimantan Barat yang pengirimannya tidak sampai ke SPBU, Pertamina belum menerima informasi resmi. ’’Kami meminta BPH Migas untuk memberikan informasi yang lebih lengkap, terkait titik lokasi, waktu, dan volume dugaan penyelewengan distribusi BBM subsidi tersebut. Pertamina juga terbuka dan siap melakukan investigasi bersama apabila telah menerima data," ucapnya.
Dijelaskannya, dalam setiap pelaksanaan distribusi BBM bersubsidi, Pertamina memiliki mekanisme sanksi agar distribusi tetap berjalan sesuai ketentuan. Sanksi itu bisa berupa hukuman di internal jika ada pegawai yang terlibat, bahkan bisa diproses secara hukum dan masalah itu diserahkan kepada pihak kepolisian.
Hukuman yang sama akan diberikan kepada mitra kerja yang terlibat, selain itu, kontrak kerja sama pun akan diakhiri. Sesuai Undang Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyimpangan dalam distribusi BBM Subsidi terancam sanksi pidana kurungan enam tahun penjara dan denda sampai dengan Rp6 miliar.
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Migas Eri Purnomohadi mengatakan, pernyataan tentang 170 mobil tanki BBM Subsidi di Kalimantan Barat yang pengirimannya tidak sampai ke SPBU, harus diluruskan karena belum ada data secara resmi.
Perlu diketahui untuk menyalurkan bahan bakar itu Pertamina telah mengembangkan standard operating procedure (SOP) sehingga dapat mudah diketahui tentang pendistribusiannya.
Bentuk pengawasan lainnya adalah secara rutin dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas dalam distribusi BBM PSO itu. Apabila memang dalam audit, terbukti terdapat penyaluran yang tidak tepat sasaran, maka subsidinya tidak akan diganti oleh pemerintah.
Hanung mengatakan, terkait pernyataan BPH Migas tentang adanya 170 mobil tanki BBM Subsidi di Kalimantan Barat yang pengirimannya tidak sampai ke SPBU, Pertamina belum menerima informasi resmi. ’’Kami meminta BPH Migas untuk memberikan informasi yang lebih lengkap, terkait titik lokasi, waktu, dan volume dugaan penyelewengan distribusi BBM subsidi tersebut. Pertamina juga terbuka dan siap melakukan investigasi bersama apabila telah menerima data," ucapnya.
Dijelaskannya, dalam setiap pelaksanaan distribusi BBM bersubsidi, Pertamina memiliki mekanisme sanksi agar distribusi tetap berjalan sesuai ketentuan. Sanksi itu bisa berupa hukuman di internal jika ada pegawai yang terlibat, bahkan bisa diproses secara hukum dan masalah itu diserahkan kepada pihak kepolisian.
Hukuman yang sama akan diberikan kepada mitra kerja yang terlibat, selain itu, kontrak kerja sama pun akan diakhiri. Sesuai Undang Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyimpangan dalam distribusi BBM Subsidi terancam sanksi pidana kurungan enam tahun penjara dan denda sampai dengan Rp6 miliar.
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Migas Eri Purnomohadi mengatakan, pernyataan tentang 170 mobil tanki BBM Subsidi di Kalimantan Barat yang pengirimannya tidak sampai ke SPBU, harus diluruskan karena belum ada data secara resmi.
Perlu diketahui untuk menyalurkan bahan bakar itu Pertamina telah mengembangkan standard operating procedure (SOP) sehingga dapat mudah diketahui tentang pendistribusiannya.



