Berita Terbaru :
|

Bagikan Berita
Pemerintah Pusat Mesti Sahkan Perpres, Kepres

Banda Aceh - Pada Peringatan Tujuh Tahun Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, Gubernur Aceh, Doto Zaini Abdullah menyebutkan Pemerintah Pusat masih memiliki tugas yang belum dipenuhi dengan Aceh terkait butir-butir MoU yang tertuang dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Pemerintah pusat juga masih memiliki sejumlah PR yang belum direalisasikan, terutama untuk hal-hal yang terkait dengan Peraturan pemerintah, Perpres dan Kepres yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh,”ungkap Doto Zaini di Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh yang turut dihadiri penandatangan MoU perwakilan RI, Hamid Awaluddin, Rabu (15/8).

Menurut Doto keterlambatan itu bukanlah akibat kesengajaan, tapi karena memang ada hal-hal lain yang harus didahulukan. Ia berjanji dalam waktu dekat, butir-butir yang belum terealisasi itu akan bisa segera diimplementasikan.

“Oleh karena itu butuh dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat, Ulama, LSM, Kelompok Perempuan, Cendik Pandai, Media dan stakeholder perdamaian lainnya agar terus menjaga dan melestarikan perdamaian ini, serta mendukung semua program pembangunan perdamaian yang berjalan di Aceh secara abadi dan berkelanjutan,”ucapnya.

Sambungnya, Pemerintah Aceh sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangan Menengah (RPJM) 2012-2017, di mana didalamnya tercantum tentang implementasi butir-butir MoU Helsinki.  Pemerintah pusat pun sangat mendukung semangat ini, terbukti dengan lahirnya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan yang membentuk tim khusus untuk menjaring pendapat masyarakat terkait penerapan MoU Helsinki.


“Tim ini sudah bekerja sejak beberapa hari lalu di Aceh. Hasil dari penjaringan pendapat ini nantinya akan dievaluasi bersama untuk selanjutnya kita menyusun langkah strategis untuk menjalankannya,” tutupnya.


Baca Juga :


Posted by Anonim on 20.15. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response
comments powered by Disqus

Komentar Baru

Update Terbaru