Berita Terbaru :
|

Bagikan Berita
Akan kah perbankan RI berjaya di negri sebrang

Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan aturan terkait aturan kepemilikan saham di perbankan. Aturan ini diharapkan akan mempermudah langkah perbankan nasional untuk meregional khususnya di ASEAN. 

Direktur Utama bank Mandiri Zulkifli Zaini tercatat sebagai bankir yang batten sering menuntut regulator alias bank Sentral memberlakukan persamaan perlakuan bank asing di Indonesia dengan perlakuan bank nasional di luar negeri. Betapa tidak, salah satu bank dengan aset terbesar Tanah Air ini sudah gatal ingin ekspansi ke luar negeri. 

Meskipun begitu, niat bank Mandiri membuka cabang di luar negeri, Malaysia utamanya, masih sering terkendala izin yang berlapis-lapis dan waktu yang tidak cepat dalam membuka cabang. 

Bank Sentral Malaysia mengharuska bank asing untuk membuka kantornya di luar kota besar. Di samping itu, Mandiri juga diharuskan menyiapkan modal sebesar 300 juta ringgit Malaysia di hari pertama pembukaan cabang, CASH! Tak cukup itu, mereka juga membatasi jatah bisnisbank asing hanya pada beberapa sektor yang 'kering' keuntungan seperti menyalurkan kredit, apalagi mengeluarkan kartu kredit. 

"Kami lihat bank-bank di Singapura bisa membuka cabang secara fleksibel di Indonesia. Mandiri berharap otoritas jasa keuangan Singapura pun bisa memberi perlakuan yang sama seperti BI memberi perlakuan yang baik dan terbuka bagi bank Singapura di Indonesia. Yang kami minta hanya resiprokal saja," kata Zulkifli. 

Tuntutan Zulkifli bisa dimengerti. Pasalnya, bank asal Malaysia, sebut saja CIMB Niaga bisa dikatakan sudah enak menuai laba dengan nasabah Indonesia. Selain bebas membuka cabang di backbone saja, CIMB juga bebas mengeruk semua peluang bisnis, bahkan pada penyaluran kredit mikro yang masih sangat terbuka. 

Asal tahu saja, di ASEAN, hanya di Indonesia yang masih menerapkan aturan individual license. Negara lain seperti Malaysia, telah menerapkan izin berganda (multiple license) bagi bank asing yang berniat ekspansi ke negeri orang. 

"Kita ini menganut individual license, sekali izin keluar bank bisa melakukan apa saja dan itu tidak akan kita cabut. Namun sekarang akan ada beberapa izin lain dari diskresi dengan berbagai pertimbangan-pertimbangan lain," jelas Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad. 

Gubernur BI Darmin Nasution sempat enggan menjawab pertanyaan tentang kapan kepastian aturan ini disahkan regulator. Krisis keuangan all-around menjadi salah satu hal yang menjadi pertimbangan tambahan dalam menentukan ini. 

Namun, salah satu jalan panjang bagi masalah ini keluar juga pada Juni lalu, aturan ini keluar. Lewat PBI nomor 14/8/PBI/2012 tentang Kepemilikan Saham bank Umum tentang pengaturan kepemilikan bank Umum, BI hanya memperbolehkan lembaga keuangan baik asing maupun domestik memiliki 40 persen saham di satu bank, 30 persen bagi lembaga nonkeuangan dan 20 persen bagi keluarga atau perorangan. 

Selain itu, bank Sentral juga mengatur bahwa kepemilikan saham di perbankan berdasarkan tingkat kesehatan dan juga tingkat pengelolaan Good Corporate Governance (GCG). BI memberikan waktu kepada bank-bank tersebut untuk membenahinya dalam 18 bulan. 

"Atau pemilik absolutist bisa mendivestasikan (menjual) sahamnya," ancam Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah.


Baca Juga :


Posted by Depok Online news on 22.10. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response
comments powered by Disqus

Komentar Baru

Update Terbaru